"Sudah ada keterbukaan dari Menkeu. Secara konsep, Menkeu setuju bahwa ini [tax holiday] perlu untuk investasi. Kami akan tindaklanjuti hal ini, sehingga bisa menjadi kebijakan," kata Gita.
Adapun Ditjen Pajak siap melaksanakan ketentuan penundaan pembayaran pajak (tax holiday) apabila pemerintah memang menetapkan hal itu sebagai insentif untuk para investor.
Kendati meragukan efektivitas tax holiday dalam menarik investasi, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Achmad Sjarifuddin Alsah mengaku pihaknya siap menjalankan ketentuan itu.