Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan setelah Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Dalam proses itu pemeriksa akan terbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Namun, seorang warganet X mempertanyakan apakah Wajib Pajak masih bisa mengajukan surat sanggahan atas diterbitkannya SPHP tersebut.

error: Content is protected