Bupati Kutai Timur ini juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan informasi dan terus melakukan komunikasi mengenai kebijakan ini dengan daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan akan mengundang para pemimpin daerah untuk menyeragamkan pengenaan pajak BBM.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, saat ini daerah mengenakan pajak BBM secara beragam, ada yang 5% dan ada juga 7,5%. Hatta khawatir daerah akan menaikkan tarif pajak BBM-nya ke level maksimal, yakni 10%.
Jika daerah menerapkan tarif maksimal akan menyebabkan dua dampak. Pertama, harga jual BBM di daerah akan meningkat sekitar 10%. Kedua, harga BBM tidak naik, tetapi untuk pembayaran pajak BBM itu akan dibebankan kepada pemerintah pusat. Nah ujungnya pemerintah pusat yang bakal menanggung beban lebih berat.