Dua terdakwa merupakan bos perusahaan karet RP yang berlokasi di Boja,Kendal.Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Sakli Anggoro mengatakan kasus ini terjadi pada 2006 dan 2007.Namun,kasus besar itu baru terungkap pada 2009. Menurut Sakli,modus yang dilakukan terdakwa adalah mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) yang tidak sesuai dengan fakta.
SPPT yang dilaporkan ke kantor nilainya di bawah angka yang sebenarnya. ”Sehingga negara dirugikan sebesar Rp25 miliar selama dua tahun,” ujar Sakli di PN Kendal,kemarin.Kerugian negara pada 2006 mencapai Rp7,7 miliar dan pada 2007 mencapai Rp17,4 miliar.Selain menyeret perusahaan karet di Boja ke pengadilan,saat ini pihaknya masih menyidik tiga perusahaan besar di Semarang yang diduga membuat pajak fiktif. Nilainya mencapai miliaran.
Menurut Sakli, dua terdakwa melanggar UU Nomor 16/- 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali dari utang pajak.