"Kementerian teknis memang seharusnya mengeluarkan peraturan pelaksana untuk menilai kelayakan permohonan tax allowance. Sampai saat ini baru empat kementerian yang sudah mengeluarkan peraturan pelaksana," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah di Jakarta, Minggu (11/10).
Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara kementerian lainnya belum.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Insentifnya antara lain adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Ada pula pengurangan tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak di luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian pajak (tax treaty).
Dalam aturan itu disebutkan kriteria umum yang sifatnya kualitatif, yakni nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja besar, dan memiliki kandungan lokal tinggi.
Selanjutnya, hal itu menjadi tanggung jawab kementerian teknis untuk menjabarkannya lebih rinci dan kualitatif melalui aturan pelaksana di kementerian masing-masing.
Menurut Indah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM akan memproses pengajuan permohonan pengurangan PPh melalui mekanisme trilateral melibatkan BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, dan kementerian terkait. BKPM meninjau sisi izin prinsip. Direktorat Jenderal Pajak memeriksa aset. Sementara kementerian teknis terkait meninjau sisi bidang usahanya.
Manakala ada pengajuan permohonan di luar sektoral empat kementerian tersebut, Indah melanjutkan, BKPM tetap akan memprosesnya. Untuk penilaian bidang usaha tetap diserahkan kepada kementerian teknis meski belum ada aturan pelaksananya.
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan Ditjen Pajak Aris Handono menyatakan, fasilitas pengurangan PPh pada dasarnya bisa dimanfaatkan berbagai sektor. Oleh sebab itu, kementerian mesti proaktif. Acuannya adalah peta jalan di sektor masing-masing.
