Follow Us :

LONDON. Pemerintah Inggris berencana mengenakan pajak pembelian terhadap rumah kedua, lebih tinggi dari rumah pertama. Tidak hanya berlaku bagi warga negaranya, kebijakan ini juga akan diberlakukan bagi warga negara asing yang membeli properti di negara tersebut.
Besaran pajak yang dikenakan bagi pembelian rumah kedua adalah 300 basis poin (bps) lebih tinggi dari aturan pajak pembelian rumah pertama. Rencana pengenaan pajak itu terungkap dalam dokumen konsultasi pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Inggris, George Osborn. Dokumen itu beredar Senin lalu (28/12).
Sebagai gambaran, seperti dikutip Bloomberg, untuk pembelian rumah seharga minimal £ 1,5 juta atau setara Rp 30,36 miliar, pajak untuk rumah pertama saat ini mencapai 12%. Sedangkan untuk rumah kedua, kelak akan dikenakan pungutan pajak 15%. Sedangkan untuk nilai pembelian rumah kedua di bawah £ 1,5 juta, besarannya kelak akan berkisar 3% hingga 13%.
 
Kebijakan tersebut bahkan bisa lebih ketat lagi. Jika seseorang memiliki properti di luar wilayah Inggris, termasuk Wales dan Irlandia Utara, dia akan dikenakan pajak yang juga tinggi kala membeli rumah pertama di Inggris.
Kebijakan ketat atas pembelian rumah di Inggris ini diberlakukan setelah membanjirnya minat kepemilikan rumah oleh investor asing. Hal ini menyebabkan harga properti di London ikut melambung. Catatan Badan Statistik Inggris menunjukkan, kenaikan harga rumah di London per Oktober lalu sudah meningkat 7,7% jika dihitung dari awal tahun 2015.
Namun ancaman kenaikan pajak pembelian rumah itu diprediksi tak akan efektif. Michael Wistow, Head of Tax Berwin Leighton Paisner bilang, pengenaan pajak yang lebih tinggi tak akan menyurutkan minat investor kakap.
 
Wistow mengatakan, investor punya banyak cara untuk menambal kenaikan biaya pembelian yang kian mahal. "Kenaikan pajak bisa dibebankan kepada penyewa rumah, dengan biaya sewa yang juga ikut dikerek naik," imbuh Wistow.
Bahkan, untuk investor kakap, lanjut Wistow, bisa saja mengakali dengan memborong belasan rumah dalam satu kali transaksi demi menyiasati pengenaan pajak.
error: Content is protected