Dengan pembebasan PPN ini,maka ini jadi daya tarik baru bagi konsumen untuk ramairamai membeli rumah. Selain itu, juga akan membantu pengembang dan masyarakat baik dalam pemasaran dan kepemilikan rumah. Wakil Dewan Pertimbangan Real Estate Indonesia (REI) Sumut Raya Timbul Manurung mengatakan, pembebasan PPN ini sangat membantu konsumen karena dapat meringankan beban untuk membeli rumah.
Masyarakat akan banyak membeli dan akhirnya pemasaran menjadi laris. “Ini akan membantu pengembang menjual rumahnya.Sedangkan masyarakat akan mudah membeli rumah.Wacana tersebut kita sambut positif dan berharap agar cepat terealisasi,”ujarnya kepada wartawan,kemarin. Kebijakan pembebasan PPN membantu pembeli karena beban akan berkurang sehingga semua rakyat akan mudah memiliki rumah.
Meskipun untuk rumah dengan harga di bawah Rp88 juta masih berada di daerah pinggiran atau jauh dari akses perkotaan. Menurut dia, pembebasan PPN juga sangat membantu pengembang selain dari sisi promosi. Karena selama ini yang menjadi beban cost developer, prasarana jalan, fasilitas umum dan sosial.
Apalagi saat ini, pengembang masih diberatkan dengan harga bahan bangunan yang terus mengalami kenaikan. Jika wacana pembebasan PPN tersebut berhasil lolos, maka akan ada perubahan aturan batas atas pembebasan PPN untuk rumah yang tadinya di bawah Rp70 juta menjadi di bawah Rp88 juta per unit. Pemerintah memang telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan PPN sebesar 10%, dari harga jual Rp55 juta menjadi Rp70 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Rumah-rumah dengan harga di bawah Rp88 juta kini sudah masuk dalam rumah tapak sederhana dengan ukuran setidaknya 36 m2.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga mengatakan, kalau Menkeu setuju atau bisa sejalan dengan wacana Menpera, maka sangat baik ke depannya. “Tapi,aturan apa pun itu harus jelas standarnya karena spekulan bisa ambil untung sehingga niat baik tidak sampai ke masyarakat,”imbuhnya. Kebijakan membantu masyakarat dan pengembang, tambahnya dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan perbankan agar sampai pada masyarakat.