Padahal akhir September sekarang merupakan tenggat waktu pembayaran. Adapun wajib pajak yang membayar per Kamis (1/10/2015) hari ini, dikenai denda dua persen.
Data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, ketetapan pajak atau tagihan PBB tahun 2015 mencapai Rp70,6 miliar dari 602.894 objek pajak.
Sedangkan hingga tenggat waktu pembayaran, Rabu (30/9/2015), baru 441.337 objek pajak terbayarkan sebesar Rp49,9 miliar, atau baru sekitar 70,7 persen besaran ketetapan PBB.
Kabid Penagihan Dispenda Sleman, Wahyu Wibowo, mengakui pembayaran PBB di tahun ini tidak melampaui target sebesar 75 persen dari ketetapan.
Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak menunda pembayaran PBB.
"Pembayaran per 1 Oktober akan dikenai denda sebesar dua persen per bulannya. Denda tersebut akan diakumulasikan setiap bulannya," kata dia, Rabu (30/9).