Follow Us :

JAKARTA. Tahun  ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) akan membahas dua regulasi terkait perpajakan. Kedua Undang-Undang (UU) itu adalah UU Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
UU Tax Amnesty ditargetkan terbit paling lambat Februari 2015. Pembahasan beleid ini diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya DPR dan pemerintah telah menjalin kesepakatan informal tentang isi calon beleid itu. Namun, pembahasan  UU  KUP  nampaknya akan memakan waktu  lebih lama  lantaran ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.
 
Salah  satunya  soal denda. Pemerintah  berniat mengurangi  denda  yang  harus  ditanggung  para  wajib  pajak (WP) jika terbukti bersalah. Menurut Ken Dwijugiasteadi, pelaksana  tugas  (Plt) Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan menitikberatkan pada sanksi melainkan fokus pada penerimaan pajak.
 
Tapi,  Muhammad  Misbakhun, anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Badan Legislasi DPR bilang, salah satu yang akan menjadi target revisi di UU KUP adalah menghapus klausul soal bukti permulaan. Jadi, opsinya, tahap pemeriksaannya, langsung masuk ke penyelidikan dan penyidikan. Ini dilakukan agar denda yang dikenakan pada bukti permulaan jadi hilang.
Selama ini, pada saat pemeriksaan  ada  di  tahap  bukti permulaan,  terperiksa harus membayar  denda.  "Padahal, belum tentu dia salah, karena masih  dugaan,"  ujar Misbakhun belum lama ini.
 
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan  untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan.  Jika bukti cukup, pemeriksaan kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebab itu, kata Misbakhun, denda lebih baik mulai  dipungut  ketika tahap penyidikan. Tetapi, dengan besaran  sanksi  lebih tinggi dari ketentuan saat ini.
 
Catatan saja,  dalam UU KUP Nomor 28 tahun 2007, besaran sanski administratif berkisar 2% – 200%. Ketika tahap penyidikan, jika WP yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya dengan disertai membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak terutang, wajib pajak dikenakan denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar.  "Nanti,  jika yang bersangkutan tidak mau mengaku dan terbukti bersalah, dendanya bisa dua kali lipat," imbuh Misbakhun.
 
Pembahasan UU KUP ini rencananya  akan  dilakukan pasca UU Tax Amnesty terbit. Kemungkinan,  pembahasan UU KUP akan langsung dilakukan di Baleg atau dibentuk panitia khusus (pansus).
 
Sebab, pembahasan revisi UU KUP di Komisi XI DPR saat ini tidak memungkinkan karena komisi keuangan dan perbankan itu masih memiliki utang membahas dua  RUU yang juga penting, yakni RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan revisi UU Perbankan.
error: Content is protected