JAKARTA. Tahun ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas dua regulasi terkait perpajakan. Kedua Undang-Undang (UU) itu adalah UU Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
UU Tax Amnesty ditargetkan terbit paling lambat Februari 2015. Pembahasan beleid ini diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya DPR dan pemerintah telah menjalin kesepakatan informal tentang isi calon beleid itu. Namun, pembahasan UU KUP nampaknya akan memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.
Salah satunya soal denda. Pemerintah berniat mengurangi denda yang harus ditanggung para wajib pajak (WP) jika terbukti bersalah. Menurut Ken Dwijugiasteadi, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan menitikberatkan pada sanksi melainkan fokus pada penerimaan pajak.
Tapi, Muhammad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Badan Legislasi DPR bilang, salah satu yang akan menjadi target revisi di UU KUP adalah menghapus klausul soal bukti permulaan. Jadi, opsinya, tahap pemeriksaannya, langsung masuk ke penyelidikan dan penyidikan. Ini dilakukan agar denda yang dikenakan pada bukti permulaan jadi hilang.
Selama ini, pada saat pemeriksaan ada di tahap bukti permulaan, terperiksa harus membayar denda. "Padahal, belum tentu dia salah, karena masih dugaan," ujar Misbakhun belum lama ini.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika bukti cukup, pemeriksaan kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebab itu, kata Misbakhun, denda lebih baik mulai dipungut ketika tahap penyidikan. Tetapi, dengan besaran sanksi lebih tinggi dari ketentuan saat ini.
Catatan saja, dalam UU KUP Nomor 28 tahun 2007, besaran sanski administratif berkisar 2% – 200%. Ketika tahap penyidikan, jika WP yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya dengan disertai membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak terutang, wajib pajak dikenakan denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar. "Nanti, jika yang bersangkutan tidak mau mengaku dan terbukti bersalah, dendanya bisa dua kali lipat," imbuh Misbakhun.
Pembahasan UU KUP ini rencananya akan dilakukan pasca UU Tax Amnesty terbit. Kemungkinan, pembahasan UU KUP akan langsung dilakukan di Baleg atau dibentuk panitia khusus (pansus).
Sebab, pembahasan revisi UU KUP di Komisi XI DPR saat ini tidak memungkinkan karena komisi keuangan dan perbankan itu masih memiliki utang membahas dua RUU yang juga penting, yakni RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan revisi UU Perbankan.