Follow Us :

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan perubahan kelas jalan untuk memudahkan penghitungan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru.

Hal itu terungkap dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPRD dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Medan di gedung DPRD Kota Medan,Senin (18/6).Kelas jalan yang dimaksud adalah kelas sesuai kawasan. Misalnya di jalan tertentu merupakan kawasan elite atau bisnis, kewajiban PBB akan berbeda dengan kawasan penduduk biasa. Anggota Baleg DPRD Kota Medan Faisal Nasution menilai perubahan kelas jalan akan lebih mudah menghitung besaran pajak. Jika kelas jalan diubah dan dikalikan dengan persentase serta wajib pajak, lebih mudah diketahui berapa besar pajak yang harus dibayar masyarakat.

“Yang terpenting adalah masyarakat tidak akan terbebani. Karena kalau rumah penduduk, nilai pajaknya tentu lebih kecil dibandingkan dengan kawasan industri atau lainnya,” katanya. Pihaknya sudah meminta Pemko Medan untuk menyusun lebih detail hasil penghitungannya, mulai dari 0% hingga tertinggi sesuai aturan. Dengan begitu DPRD tidak akan salah menetapkan keputusan lagi.

”Data itu kami minta harus siap besok (hari ini). Harus disiapkan detail berapa nilai dari kelas jalannya setelah di kali persentase dan lainnya,” ucapnya. Sesuai jadwal yang di susun DPRD, pembahasan perubahan Perda PBB hanya dilakukan selama tiga hari,mulai kemarin hingga Rabu (20/6).Jadi Pemko juga harus bergerak cepat agar jadwal tidak terganggu. “Kami tetap sesuai target awal,yaitu pada 25 Juni mendatang harus sudah diputuskan jadi perda. Karenanya kami minta Pemko juga bergerak cepat,” ucapnya.

Mengenai verifikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Pusat, Baleg berharap ada kerja sama dari Pemko untuk mendorong agar cepat selesai, sehingga bisa langsung diterapkan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus mendatang.

“Kalau memang tidak bisa selesai sesuai jadwal, kemungkinan terbesar adalah menangguhkan waktu pembayaran PBB hingga Oktober mendatang,”ucapnya. Kadispenda Kota Medan Syahrul Harahap berharap perubahan hanya pada persentase saja, tidak melalui upaya lain. Untuk memudahkan akan disiapkan detail penghitungan besaran pajak agar tidak terjadi lagi kesalahan penetapan karena salah perhitungan.

Terhadap penangguhan waktu jatuh tempo, dia menilai sulit dilakukan karena dikhawatirkan kas kosong.“Kalau ditangguhkan pembayaran, khawatir kas kami kosong. Kalau hanya berharap dari perusahaan- perusahaan besar yang bayar, nilainya juga kecil,jadi sulit untuk mengundurkan waktu pembayaran,” pungkasnya.

error: Content is protected