JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih belum jelas. Hingga kini, pembahasaan beleid pajak UMKM tersebut masih alot.
Amri Zaman, Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pemerintah masih meminta masukan dari para pelaku UMKM. Dalam waktu dekat, pemerintah akan bertemu dengan mereka membahas soal pajak ini.
Yang jelas, kata Amri, pemerintah akan menamakan beleid pajak UMKM ini dengan pajak bagi pengusaha tertentu. Ini karena, pajak tersebut akan dikenakan kepada pengusaha tertentu. "Yang salah satu diantaranya akan dikenakan kepada retailer eceran yang melakukan usaha di mal-mal,"jelasnya, kemarin.
Amri belum mau menjelaskan siapa saja yang termasuk kategori pengusaha tertentu tersebut. Ia bilang, semua masih dalam pembahasan. "Itu tergantung pembahasan menteri keuangan dengan para pemangku kepentingan,"imbuh Amri.
Pemerintah memang belum satu suara untuk mengenakan pajak bagi UMKM. Direktorat Jenderal Pajak ingin pengenaan pajak agar ada perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak serta sekaligus menambah penerimaan negara. Tapi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ingin, pelaku UMKM mendapat perlakuan lebih ringan agar bisa mengembangkan usaha.
Kantor pajak mengusulkan untuk mengenakan pajak final UMKM sebesar 2%. Ini terdiri dari 1% untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan 1% pajak penghasilan (PPh). Tarif ini berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet usaha Rp 300 juta – Rp 4,8 miliar per tahun.
Sedangkan, pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 300 juta hanya dikenakan pajak final 0,5%. Nah, pengenaan pajak bagi pengusaha mikro ini yang pembahasaannya paling alot.
Kementerian Koperasi dan UKM menginginkan, pelaku usaha mikro tersebut tak dikenakan pajak. Kalaupun dikenakan, bisa lebih kecil lagi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah mengusulkan agar besaran pajak bagi pengusaha mikro sebesar 0,5% tersebut bisa diturunkan menjadi sekitar 0,2% saja.
Pemerintah berharap beleid pajak UMKM ini tetap bisa dirampungkan tahun ini, sehingga tahun depan bisa diberlakukan. Dus, pengenaan pajak dari UMKM ini belum bisa diterapkan pada tahun ini.
Pemerintah memang berharap banyak dari pajak UMKM ini. Maklum, pelaku bisnis ini bejibun, namun potensi penerimaan pajaknya belum tergali maksimal.
