Pajak.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mencatat pertumbuhan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga tanggal 31 Maret 2024, sebanyak 373.540 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan, mencapai 89,01 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun demikian, terdapat kekurangan sebesar 10,99 persen atau 46.114 SPT Tahunan yang masih harus dilaporkan.
