Jakarta, CNBC Indonesia – Menurut regulasi, transaksi saham dibebankan pajak. Lantas, berapa besarannya dan bagaimana cara melaporkannya?
Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997.
