Jakarta – Masyarakat yang bertempat tinggal dan bekerja di kawasan IKN diberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh 21). Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi menjelaskan pembebasan pajak yang dimaksud sifatnya ditanggung negara. Artinya para pekerja sebetulnya tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang, hanya saja pajak ini kemudian dibayarkan oleh negara.
