Follow Us :

JAKARTA – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RNK, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Teknologi di direktorat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman menyatakan tim penyidik menemukan fakta hukum baru dalam perkara itu, sehingga RNK ditetapkan sebagai tersangka. “Sebenarnya pada Senin dan Selasa (4/4) yang bersangkutan telah dipanggil, namun yang bersangkutan belum bisa hadir hingga dijadwalkan kembali pada 9 April 2012 mendatang,” katanya di Gedung Kejagung, kemarin. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah ketua panitia lelang, Bahar; pejabat pembuat komitmen (PPK), Pulung Sukarno; dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa Liem Wendra Halingkar.Berkas untuk tiga tersangka saat ini sudah selesai dan dikirimkan ke Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Dari penuntutan itu,berkas dakwaan akan segera dirampungkan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kapuspenkum menjelaskan secara umum tersangka RNK berperan dalam proses pelelangan yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Berca.

“Jadi secara umum kenapa PT Berca memenangi tender pengadaan IT, itu karena ada perubahan jenis barang yang disesuaikan dengan penawaran perusahaan tersebut,”katanya. Dia juga mengatakan pihaknya telah berkirim surat pencekalan RNK ke Imigrasi.Korupsi IT Ditjen Pajak diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan senilai Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar tersebut.Kejagung lantas melakukan penyelidikan dan baru meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada 3 November 2011 lalu.

Peningkatan status perkara ini ke penyidikan tentunya karena sudah ada indikasi kuat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak pada 2006. Berdasarkan audit yang telah dilakukan BPK ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi.Penyidik dari satuan Pidana Khusus (Pidsus) juga sudah melakukan penggeledahan di empat tempat pada Kamis (3/11).

Di antaranya di kantor pusat ditjen pajak,kantor pengolahan data dan dokumen pajak di Jakarta Barat. Direktur Penyidikan (Dirdik) Arnold Angkouw menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuktian kasus dugaan korupsi tersebut.

error: Content is protected