Follow Us :

JAKARTA. Para pegawai pajak kini tak mudah lagi beralih profesi  menjadi  konsultan pajak. Menteri Keuangan Chatib Basri memperketat persyaratannya bagi mantan pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak yang akan jadi konsultan pajak.  
Dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang  terbit 9 Juni, pegawai pajak yang telah memasuki masa pensiun maupun yang mengundurkan diri karena ingin beralih profesi menjadi konsultan harus memenuhi syarat.
Pertama,  hanya  pegawai pajak  yang  berhenti  secara terhormat  atau mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS)  di Ditjen Pajak bisa beralih profesi menjadi konsultan. Selain itu, mereka tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Kedua, para pegawai pajak bisa menjadi  konsultan  bila telah melewati jangka waktu dua  tahun  terhitung  sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
Ini  artinya, mereka masih berhak mendapatkan hak berupa  uang  pensiun  sebagai PNS  Pajak. Ketiga, mereka yang bisa menjadi konsultan hukum  sekurang-kurangnya bekerja  di Ditjen Pajak selama 20 tahun.
Menteri  Keuangan  Chatib Basri mengatakan, pengetatan dilakukan demi menghindari konflik  kepentingan.  "Kalau orang bekerja di pajak,  lalu menjadi  konsultan,  berarti sebagai regulator dan advisor. Konflik kepentingannya besar.
Itu sebabnya, syaratnya  perlu diperketat," kata Chatib Basri, Menteri Keuangan, Kamis kemarin (19/6).
Dalam PMK itu juga diatur soal kewajiban sertifi kasi bagi konsultan pajak. Mereka juga wajib  memiliki ijazah S1 atau diploma 4 perpajakan. Untuk dapat sertifi kasi, mereka harus mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifi kasi konsultan kepada penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Danny Darussalam,  pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center menilai, pengetatan syarat profesi konsultan pajak ini wajar. Jeda waktu dua tahun  setelah masa pensiun untuk menjadi  konsultan  pajak,  kata Danny  merupakan  waktu yang pas agar mantan pegawai pajak  ini  independen.  "Jeda ini cukup bagi pensiunan untuk jadi konsultan, " ujar dia.  
Ia juga menilai, syarat minimal masa kerja mantan pegawai Ditjen  Pajak  selama  20 tahun juga masuk akal.
Syarat  lama bekerja  tersebut diperlukan oleh  industri konsultan  pajak  agar  para konsultan pajak benar-benar kompeten dalam memberikan jasa  konsultasi  perpajakan bagi para kliennya.               
error: Content is protected