Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pekerja yang memiliki penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan namun bukan merupakan pegawai, termasuk ke dalam wajib pajak yang harus membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pekerja yang memiliki penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan namun bukan merupakan pegawai, termasuk ke dalam wajib pajak yang harus membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.