Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan Syahrul Harahap memastikan, pembayaran PBB tahun ini tidak akan diundur atau ditangguhkan meski Pemko dan DPRD telah menyetujui rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Pihaknya akan mengikuti proses perubahan perda sesuai tahapan sambil terus menagih PBB kepada wajib pajak sesuai jatuh tempo pembayaran, yakni pada Agustus.
”Pemko memahami perubahan ini sesuai tuntuan masyarakat, namun akan disiapkan beberapa opsi, terutama persentasenya berdasarkan hasil konsultasi dengan bagian hukum dan pansus. Hingga proses selesai, kami akan melakukan penagihan,”ujar Syahrul Rabu (13/6) . Diakuinya, hingga kini realisasi pembayaran PBB masih sangat rendah. Data per Juni 2012, realisasi pembayaran PBB baru 11% dari target awal sebesar Rp33 miliar.
Adapun jumlah wajib pajak yang terdaftar di Dispenda sebanyak 500.000 setelah adanya pemecahan jenis pajak dari selama ini hanya induk sebanyak 425.000 wajib pajak. Sejatinya, secara political will penundaan penagihan PBB bisa dilakukan sebagai bentuk responsif pemerintah atas tuntutan masyarakat. Pengamat Pemerintahan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mirza Nasution mengatakan,apabila pemerintah respon dengan tuntutan masyarakat, seharusnya dilakukan penangguhan pembayaran.
Karena biar bagaimanapun rakyat tetap menunggu kepastian hukum. ”Bisa saja dilakukan penangguhan walaupun tidak ada aturan baku mengatur hal tersebut. Jadi penangguhan itu tergantung keinginan baik dari pemerintah untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan masyarakat,”katanya kepada SINDO,kemarin. Dia menilai kondisi yang ada sekarang ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, yakni antara membayar atau tidak.
”Jadi lebih baik Pemko memberikan kepastian berupa penangguhan,” ucapnya lagi. Di sisi lain, proses perubahan perda masih tarik ulur antara Pemko dan DPRD. Pemko menginginkan proses perubahan perda melalui panitia khusus (pansus),sedangkan beberapa fraksi di DPRD maunya hanya melalui badan legislasi (banleg) agar prosesnya lebih singkat.
Dengan demikian, penetapannya menjadi perda bisa sesuai tenggat waktu pembayaran PBB,yakni Agustus. “Prinsipnya adalah bagaimana mempercepat proses perubahan perda ini. Karena itu, prosesnya hanya melalui banleg,” kata Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan Batubara saat Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas perubahan Perda No 3/2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, di Gedung DPRD,kemarin.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Sesuai kesepakatan sebelumnya, kata Ahmad Parlindungan, pembahasan perubahan perda ini harus selesai akhir bulan ini. Jadi, pihaknya akan mengawal terus hingga akhirnya disetujui. Supaya prosesnya berjalan cepat,dia meminta agar Pemko menyiapkan konsep perhitungan PBB sesuai Pasal 5 yang akan dirubah.
Point penting yang harus jelas itu adalah menyangkut definisi nilai jual objek pajak. ”Baru kemudian buat pengklasifikasian NJOP untuk penentuan tarif,”ucapnya. Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB, dia meminta Pemko menyiapkan aturan berupa restitusi atau kompensasi. Bentuk aturannya bisa disiapkan secara terpisah atau disiapkan dalam perda.