Follow Us :

JAKARTA — Pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan Jakarta Timur sampai kemarin belum mencapai target. "Padahal jatuh temponya sehari yang lalu," ujar Asisten Tata Praja Wali Kota Husein Murad kemarin.

Pajak bumi dan bangunan yang terkumpul baru 62 persen dari target, yaitu Rp 220 miliar. Para penunggak pajak, kata Husein, akan dikenai denda.

Namun, ia tidak mengetahui berapa besar denda tersebut. "Itu kewenangan kantor Pajak," katanya.

Akbar Tri Kurniawan

error: Content is protected