JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) terus menggulirkan usulan kenaikan batas harga rumah yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Usulan yang terbaru dari kementerian ini, batas harga rumah bebas PPN akan berdasarkan wilayah.
Kempera mengusulkan pembagian tiga wilayah dengan batas harga rumah yang bebas PPN berbeda-beda di tiap daerah. Ambil contoh, wilayah di Jawa, Sumatera dan Kalimantan, usulan batas harga rumah bebas pajak sebesar Rp 88 juta per unit.
Lalu, di wilayah Sulawesi, Batam dan Bali, Kempera mengusulkan batas harga rumah bebas PPN senilai sebesar Rp 95 juta per unit. Sedangkan di wilayah Papua, harga rumah yang bebas PPN diusulkan Rp 145 juta.
Saat ini, batas harga rumah yang bebas PPN berlaku sama di seluruh Indonesia yakni sebesar Rp 70 juta per unit.
Pangihutan Marpaung, Deputi Perumahan Formal Kempera, menjelaskan, usulan penetapan harga rumah bebas PPN berdasarkan tiga wilayah itu mempertimbangkan indeks harga tanah dan harga bahan bangunan yang berbeda setiap wilayahnya.
Ia mencontohkan, di wilayah Papua, harga bahan bangunan jauh lebih mahal ketimbang wilayah lain. "Sehingga rumah yang bebas PPN itu tidak bisa disamaratakan," Ujar Pangihutan, pekan lalu.
Pangihutan mengatakan, usulan ini sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan pada pekan lalu. "Sedang di bahas lebih mendalam dan detail oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," ujarnya. Bila mulus, kelak kebijakan ini akan keluar dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
Sebelumnya, Kempera pernah mengusulkan kenaikan batas harga rumah yang bebas PPN dari harga Rp 70 juta menjadi Rp 80 juta per unit.
Pangihutan berharap, bila batas harga rumah bebas PPN dinaikkan, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah sejahtera tapak atau rumah susun sederhana milik (rusunami).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan usulan Kempera tersebut juga salah satu masukan dari REI. Dus, Setyo berharap, usulan itu bisa disetujui oleh Kemkeu.
Pengamat properti, Ali Tranghanda, menilai usulan itu memang realistis karena harga rumah antar wilayah berbeda-beda. "Seperti di Jakarta mana ada lagi rumah tipe 36 yang harganya Rp 70juta," ujar Ali.
Ia memperkirakan, kebijakan ini akan membuat pasar perumahan lebih menggeliat. Namun, sisi lain Ditjen Pajak akan kerepotan melakukan pemungutan bila batas harga rumah bebas PPN ditetapkan berdasarkan wilayah.