Follow Us :

JAKARTA: Panitia Kerja Gula Komisi VI DPR meminta agar gula petani tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10% guna mencapai swasembada gula pada 2014.

"Kalau gula petani dikenakan PPN 10%, petani akan semakin dirugikan. Saat ini kan petani sudah dirugikan dengan inefisiensi pabrik gula yang menyebabkan rendemen gula rendah," ujar Ketua Panja Gula Aria Bima kemarin.

Menurut dia, jika petani dikenakan PPN 10%, akan semakin terbebani dengan rendemen yang rendah.

Dia meminta agar Ditjen Pajak tidak memungut pajak terhadap gula petani tersebut hingga program swasembada gula tercapai.

"Petani semakin tidak tertarik untuk menanam tebu. Sebaiknya menunggu program revitalisasi pabrik selesai, sehingga rendemen naik, baru dikenakan PPN 10%," jelasnya.

Sementara itu, sumber Bisnis di lingkungan petani di Jawa Timur menyebutkan harga gula petani terus bergerak turun.

Jika pada akhir pekan lalu masih berada di kisaran Rp7.500,30 per kg, pada tender penjualan gula petani sebanyak 2.082 ton di pabrik gula (PG) Krebet Baru (KBB) Malang, awal pekan ini hanya ditawar Rp7.217,5 per kg.

"Namun, petani tidak melepas gula tersebut, karena dinilai terlalu rendah," ujar sumber tersebut, kemarin.

Sebelumnya diberitakan kalangan pedagang gula menahan diri untuk tidak membeli gula petani karena takut terkena sanksi pidana yang diberlakukan Ditjen Pajak terkait dengan pengenaan PPN 10% terhadap transaksi gula petani. (Bisnis, 14 Mei)

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan soal PPN gula petani tersebut dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menurut dia, penurunan harga gula petani saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti mulai masuk musim giling tebu.

Namun, dia enggan menyebutkan faktor lain yang menyebabkan harga gula petani turun, karena harus diidentifikasi terlebih dahulu penyebabnya.

"Harus dilihat dulu faktornya, bisa karena soal PPN. Itu masih dalam pembahasan di bawah koordinasi kantor Menko di bawah tim stabilisasi pangan," ujarnya.

Menurut Subagyo, gula seharusnya dikenakan PPN 10%, tetapi hal itu menjadi kewenangan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Guna rafinasi

Selain itu, anggota Komisi IV DPR meminta Kementerian Perindustrian mendata perusahaan pengguna gula rafinasi serta memberi instruksi kepada produsen gula industri itu agar menjual langsung ke produsen makanan dan minuman.

"Kami sampaikan ini yang menjadi penyebab bocornya gula rafinasi ke pasar disebabkan oleh depo-depo yang membocorkan. Sekarang gula petani mulai tiap 15 hari dilelang dan harga terus turun dari Rp8.000 per kg, sekarang sudah turun kurang dari Rp8.000 per kg tepatnya Rp7.800 per kg. Kemungkinan akan turun lagi," ujar Anggota Komisi IV DPR Abdul Wachid kepada Bisnis, hari ini.

Dia berpendapat salah satu penyebab penurunan harga gula lelang itu, karena banyak gula rafinasi di daerah. "Saya khawatir akan turun terus."

error: Content is protected