Follow Us :

Syaratnya, surveyor yang ikut tender harus memiliki kapasitas operasional secara internasional

JAKARTA. Pemerintah terus memburu pajak dari perusahaan tambang serta minyak dan gas (migas). Untuk menyukseskan langkah ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mengundang surveyor atau penyurvei untuk mengikuti tender menjadi surveyor yang akan menghitung tingkat produksi perusahaan tambang dan migas.

Yoyok Satriotomo, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, menegaskan, pemerintah menginginkan surveyor yang mendaftar lelang merupakan perusahaan survei berstandar internasional. Kebijakan ini mengacu kebeberapa negara yang menggandeng surveyor untuk membantu kantor pajaknya dalam penghitungan produksi tambang dan migas.

Ditjen Pajak sendiri telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun  untuk mengumpulkan data. Dengan pemanfaatan data termasuk data dari surveyor, maka penerimaan pajak di 2012 bisa tergali lebih maksimal.

Pajak tambang dan migas merupakan target yang pemerintah geber tahun ini. Ditjen Pajak menduga, data yang dilaporkan ke kantor pajak dengan data realisasi produksi belum sinkron. "Untuk sinkronisasi data self assessment adalah data produksi dari surveyor," kata Yoyok ke KONTAN, Senin (30/4).

Tahun ini, Ditjen Pajak juga telah membentuk kantor khusus untuk melayani wajib pajak perusahaan pertambangan dan migas. Adapun target pemasukan dari sektor pertambangan sebesar Rp 80 triliun dan dari sektor migas sebesar Rp 64 triliun. Sehingga total target Rp 144 triliun.

Siapkan Rp 13 miliar

Yoyok memang tidak merinci siapa saja surveyor yang telah Ditjen Pajak undang-undang ikut tender. Tapi sebagai informasi, kantor pajak telah mengalokasikan dana sekitar Rp 13 miliar untuk menggarap proyek ini. Pengadaan surveyor ini akan dilakukan melalui tender elektronik (e-procurement). Rencananya, lelang itu akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini.

Hanya, untuk mencairkan duit ini, Yoyok bilang, perlu ada realokasi pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan. Pengalihan DIPA ini perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pasalnya, pemerintah belum mengalokasikan dana untuk survei tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. "Dananya sudah ada tapi belum ada posnya," ungkap Yoyok.

Selain perusahaan tambang dan migas, tahun ini kantor pajak juga mengincar pajak perusahaan kelapa sawit. Sektor ini dinilai masih belum memberikan sumbangan besar untuk penerimaan.

Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, menyakini, masih banyak penerimaan negara yang belum tergali dari industri sawit, khususnya industri kecil yang tidak tergabung di perusahaan inti. "Masih banyak yang bisa tergali," katanya pekan lalu.

Pemerintah juga berencana menggandeng penyurvei untuk pencatatan ekspor minyak sawit mentah. Saat ini pemerintah masih berusaha mengandalkan data devisa hasil ekspor yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk sinkronisasi data produksi dengan penerimaan perpajakan dari pengusaha sawit.

Penerimaan Pajak Migas dan Tambang
(Rp) miliar)

 

2011

2012

2012 *

Pertambangan Migas

9,342,3

25,210,0

13,636,7

Pertambangan Non-Migas

17,037,0

22,710,0

23.848,2

Penggalian

544,0

520,0

556,6

* Perkiraan realisasi                                  

Sumber : Nota Keuangan RAPBN-P 2012

error: Content is protected