Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah berupaya lebih ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik transfer pricing oleh wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak yang berat (lihat tabel realisasi penerimaan).

Sekedar mengingatkan, modus transfer pricing ini caranya menjual barang ke luar negeri dengan harga murah kepada perusahaan afiliasi. Tujuannya agar penghasilan mereka terlihat lebih mini ketimbang kenyataan. Alhasil, kewajiban membayar pajak juga menjadi lebih kecil. Mengutip data Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD), sekitar 60% perdagangan dunia menjalankan praktik transfer pricing ini.

Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi pun mengaku, aparat pajak kita hingga saat ini masih kesulitan untuk membuktikan praktik ini. "Kami selalu mendapatkan kesulitan untuk mengetahui berapa besaran harga transfer yang fair antara perusahaan afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan induknya," kata Dedi, Selasa (19/6).

Karena itu, Ditjen pajak kesulitan membuat estimasi kerugian negara akibat penggelapan pajak dengan cara transfer pricing seperti ini. Ia memperkirakan kehilangan penerimaan pajak bisa mencapai triliunan rupiah.

Meski begitu, kantor pajak berupaya menghimpun data kuantitatif seperti volume perdagangan, dan harga wajar. Kantor pajak juga berupaya menjalin kerjasama dengan otoritas pajak di negara lain agar bisa melakukan pertukaran data dari para pengusaha multinasional itu.

Kerjasama Jepang

Salah satu kerjasama yang dilakukan Indonesia adalah menggandeng Badan Pajak Nasional (NTA) Jepang dan juga pengusaha-pengusaha dari Jepang.

Dedi berpendapat, pertukaran data dengan NTA ini penting mengingat selama ini tingkat kepatuhan dari perusahaan multinasional asal Jepang dalam membayar pajak sangat tinggi. Dedi berharap, ke depan Indonesia bisa memiliki cara yang efektif untuk menghapus cara mengemplang pajak dengan modus transfer pricing ini.

Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia berpendapat, selain melakukan pertukaran data dengan otoritas pajak di negara lain tempat afiliasi perusahaan berada, kantor pajak bisa mewajibkan para wajib pajak untuk membuka data semua transfer pricing mereka.

Khususnya, bila transfer pricing ini dilakukan dengan perusahaan yang berada di negara bebas pajak atawa tax haven country. Ditjen Pajak juga bisa melakukan expand pricing agreement dengan pihak otoritas pajak setempat untuk membicarakan besaran transfer pricing.

error: Content is protected