JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan menaikkan target penerimaan pajak restoran dalam APBD-Perubahan dari semula Rp1,10 triliun menjadi Rp1,175 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran sampai dengan 31 Mei 2012 rata-rata Rp97,7 miliar per bulan atau meningkat sebesar 8,13% dibandingkan dengan capaian tahun lalu.
“Diperkirakan sampai akhir tahun ini, pajak restoran berpeluang melampaui target, sehingga pada APBD perubahan targetnya akan dinaikkan,” ujar Fauzi dalam Penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Pandangan Umum Fraksi, Senin (2/7).
Fauzi juga optimistis untuk menaikkan target penerimaan pajak reklame Rp50 miliar. Target perubahan ini meningkat dari Rp360 miliar menjadi Rp410 miliar. Fauzi mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak reklame meningkat 62,77%.
Sampai 31 Mei, penerimaan pajak reklame mencapai Rp33,6 miliar per bulan. Oleh sebab itu, sama dengan pajak restoran, diperkirakan sampai akhir 2012 pajak reklame akan melampaui target.
Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pajak di antaranya dengan melakukan penagihan pajak terhadap pajak reklame yang belum daftar ulang, dan terhadap piutang pajak restoran.
Kemudian dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pendataan dan pemeriksaan pajak daerah untuk menggali potensi objek-objek pajak daerah, serta percepatan penerbitan surat ketetapan pajak daerah.
Lebih Tinggi
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengutarakan seharusnya pajak reklame bisa meningkat berkali lipat daripada yang sudah dianggarkan.
“Kalau pemprov bisa mengelola setiap potensi dan keberadaan pajak reklame di kawasan Gelora Bung Karno dengan baik, penambahan bisa mencapai Rp400 miliar,” paparnya.
Menurutnya, sebanyak 30 titik reklame di kawasan strategis Gelora Bung Karno tidak mempunyai kejelasan lebih dari 3 tahun. Dari 32 titik, hanya dua titik yang mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau tidak IMB, kata Sanusi, tidak bisa ditarik pajaknya, padahal potensinya bisa ratusan miliar.
Ia mengatakan bahwa proses peralihan penyerahan penanganan reklame dari swasta kepada pemprov sering kali dilakukan secara berbelit-belit.
Sehingga, tuturnya, proses yang seharusnya hanya membutuhkan waktu 14 hari menjadi hitungan bulan bahkan sampai tahun.
Kalau berada dalam masa peralihan, imbuhnya, tidak ada kewajiban bagi swasta untuk membayar pajak tersebut. Selain itu, menurut Sanusi, kawasan Sudirman dan Thamrin dapat dimaksimalkan sebagai kawasan strategis untuk penambahan pajak reklame.
Hilangnya potensi penarikan pajak reklame di kawasan tersebut karena ditetapkan sebagai kawasan putih, menurut Sanusi belum tertuang dalam aturan yang jelas. Padahal, sambungnya, potensi untuk menambah pendapatan daerah sangatlah besar.
Begitu pula pada pajak restoran dan hotel. Sanusi menjabarkan bahwa pajak online yang diterapkan selama ini belum bisa diandalkan. Ia menuturkan bahwa pajak online yang laporannya cukup valid hanyalah pada hotel bintang empat ke atas.
