Follow Us :

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan menaikkan target penerimaan pajak restoran dalam APBD-Perubahan dari semula Rp1,10  triliun menjadi Rp1,175 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran sampai dengan 31 Mei 2012 rata-rata Rp97,7 miliar per bulan  atau  meningkat  sebesar 8,13% dibandingkan dengan capaian tahun lalu.
“Diperkirakan  sampai  akhir  tahun ini, pajak restoran berpeluang melampaui target, sehingga pada APBD perubahan targetnya akan dinaikkan,” ujar Fauzi  dalam  Penjelasan  Gubernur Provinsi  DKI  Jakarta  terhadap Pandangan Umum Fraksi, Senin (2/7).
Fauzi   juga   optimistis   untuk menaikkan target penerimaan pajak reklame Rp50 miliar. Target perubahan ini meningkat dari Rp360 miliar menjadi Rp410 miliar. Fauzi mengatakan  bahwa  realisasi  penerimaan pajak reklame meningkat 62,77%.
Sampai 31 Mei, penerimaan pajak reklame mencapai Rp33,6 miliar per bulan. Oleh sebab itu, sama dengan pajak restoran, diperkirakan sampai akhir  2012  pajak  reklame  akan melampaui target.
Menurutnya,   upaya   yang   bisa dilakukan   untuk   meningkatkan pajak di antaranya dengan melakukan penagihan pajak terhadap pajak reklame  yang  belum  daftar  ulang, dan terhadap piutang pajak restoran.
Kemudian dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pendataan dan pemeriksaan   pajak   daerah   untuk menggali  potensi  objek-objek  pajak daerah,  serta  percepatan  penerbitan surat ketetapan pajak daerah.
Lebih Tinggi
 
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengutarakan seharusnya pajak reklame bisa meningkat berkali lipat daripada yang sudah dianggarkan.
“Kalau  pemprov  bisa  mengelola setiap  potensi  dan  keberadaan  pajak reklame  di  kawasan  Gelora  Bung Karno dengan baik, penambahan bisa mencapai Rp400 miliar,” paparnya.
Menurutnya,  sebanyak  30  titik reklame di kawasan strategis Gelora Bung Karno tidak mempunyai kejelasan  lebih  dari  3  tahun.  Dari  32 titik,  hanya  dua  titik  yang  mempunyai  izin  mendirikan  bangunan (IMB). Kalau tidak IMB, kata Sanusi, tidak bisa ditarik pajaknya, padahal potensinya bisa ratusan miliar.
Ia   mengatakan   bahwa   proses peralihan  penyerahan  penanganan reklame  dari  swasta  kepada  pemprov  sering  kali  dilakukan  secara berbelit-belit.
Sehingga,  tuturnya,  proses  yang seharusnya  hanya  membutuhkan waktu  14  hari  menjadi  hitungan bulan bahkan sampai tahun.
Kalau berada dalam masa peralihan, imbuhnya, tidak ada kewajiban bagi swasta untuk membayar pajak tersebut. Selain itu, menurut Sanusi, kawasan  Sudirman  dan  Thamrin dapat  dimaksimalkan sebagai kawasan strategis untuk penambahan pajak reklame.
Hilangnya    potensi    penarikan pajak  reklame  di  kawasan  tersebut karena ditetapkan sebagai kawasan putih, menurut Sanusi belum tertuang   dalam   aturan   yang   jelas. Padahal,    sambungnya,    potensi untuk  menambah  pendapatan  daerah sangatlah besar.
Begitu  pula  pada  pajak  restoran dan hotel.   Sanusi   menjabarkan bahwa pajak online yang diterapkan selama ini belum bisa diandalkan. Ia menuturkan    bahwa  pajak  online yang laporannya cukup valid hanyalah  pada  hotel  bintang  empat  ke atas.
error: Content is protected