Follow Us :

MARTAPURA –Kepala UPTD Dispenda Samsat Martapura Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Benny Agustiono mengungkapkan, terhitung Januari–31 Mei 2012, diberlakukan pajak progresif kendaraan pribadi tak umum di Samsat OKU Timur.

Realisasi penerimaan pajak tersebut sudah mencapai Rp62.070.925 dari 66 unit kendaraan. Menurut dia, pengenaan pajak progresif itu berdasarkan Perda No 3/2011 tentang Pajak Daerah yang berlaku 1 Januari 2012. Karena itu, Dispenda akan memberlakukan pajak progresif kepada setiap pemilik kendaraan bermotor pribadi maupun badan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

error: Content is protected