Follow Us :

JAKARTA. Gelombang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan belakangan memantik masalah baru. Adanya potongan pajak final (PPh 21) 5% sampai 30% atas iuran JHT mulai disoal para buruh.
 
Banyak organisasi buruh yang mempertanyakan adanya perlakuan berbeda atas pengambilan JHT secara sekaligus dan bertahap. Pekerja yang mencairkan iuran JHT sekaligus dan memiliki dana lebih dari Rp 50 juta dikenakan pajak fi nal 5%.
 
Mereka yang mengambil secara bertahap dikenakan pajak bersifat progresif hingga 30%. "Ini tak adil, membebani pekerja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (10/9).
 
Banyak organisasi buruh menerima keluhan ini. Apalagi, pemerintah dan BPJS tidak pernah melakukan sosialisasi adanya potongan pajak bagi pekerja yang menarik dananya 10% dari program JHT, setelah kepesertaan 10 tahun. "Mereka sudah sulit, masih ditambah beban pajak gede. Itu jadi persoalan besar bagi buruh," tandas Andi.
 
KSPSI akan segera bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Menteri Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta direksi BPJS atas masalah ini.
 
Anggota KSPSI Aeb Krisnandar yang kini bekerja di Hitachi Power System Indonesia menambahkan, potongan pajak ini berat. Pemerintah harus membatalkan aturan ini. "Jika penarikan dana 10% kena pajak, saat pensiun kena pajak lagi, pekerja kena pajak ganda, dong," ujarnya.
 
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani melihat, pajak JHT melukai pekerja. "Saat menerima gaji terkena pajak, saat menarik dana jaminan tuanya kena pajak lagi. Ini jelas memberatkan," katanya.
Irma akan segera minta klarifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan atas dasar hukum kebijakan ini. Menurutnya, pekerha berpotensi kena pajak ganda atas penarikan pajak, karena JHT bukan penghasilan pekerja seperti upah, namun tabungan atas upah yang sudah dikenai pajak. "Pemerintah harus merevisi pasal 5 PP 68/ 2009 tentang pengenaan pajak JHT," ujar dia.
 
Tak kalah sigap, pengusaha juga menguarkan protes. "Harusnya pajak tidak perlu, karena iuran JHT dapat bunga yang sebagian masuk ke pengelola JHT," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menilai pajak pencairan JHT adalah tanggung jawab individu. "Setiap pendapatan akan kena pajak," dalih Elvyn kepada KONTAN.
error: Content is protected