Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Terus ditundanya penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system di Indonesia, dari yang semula tergendakan diimplementasi Januari 2024 menjadi Juli 2024 hanya akan semakin membuat rasio pajak terhadap PDB di Indonesia tertinggal dibanding negara lain.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu mengatakan, dengan penerapan digitalisasi layanan perpajakan serta perbaikan sistem administrasinya sebetulnya bisa menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2%.

error: Content is protected