Follow Us :

JAKARTA. Harapan karyawan berpenghasilan rendah untuk menikmati kenaikan penghasilan tampaknya harus ditunda dulu tahun ini. Sebab, kantor pajak pesimistis aturan baru kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa jalan pada tahun ini.

Seperti kita tahu, pemerintah menjanjikan untuk menaikkan batas penghasilan bebas pajak dari Rp 15,8 juta setahun menjadi Rp 24,3 juta. Kebijakan ini molor lantaran pemerintah tak kunjung menyelesaikan konsultasi rencana kebijakan ini kepada DPR.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menjelaskan, untuk menerapkan kenaikan PTKP, instansinya harus melakukan perubahan sistem dan formulir yang dibagikan kepada setiap perusahaan. Nah, karena pijakan kebijakan belum ada, maka urusan administrasi belum dilakukan.

Bukan cuma itu, Kantor Pajak merasa perlu melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. "Kami sebenarnya ingin sekarang, tapi kan secara administrasi harus dibenahi," kata Fuad, Jumat (20/7).

Sebelumnya, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menyatakan, selama ini pengusaha telah menghitung pajak karyawan hingga Desember. Kalau ada perubahan, mereka perlu melakukan perubahan sistem.

Pekan lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih berharap konsultasi dengan Komisi XI DPR bisa dilakukan setelah pembukaan masa sidang pertengahan Agustus mendatang. Dengan begitu, ia masih optimistis, kebijakan kenaikan PTKP bisa dilaksanakan mulai September 2012.

Tak perlu menunggu

Penundaan pelaksanaan kenaikan PTKP ini memang mengurangi beban petugas pajak untuk mengumpulkan setoran tahun ini. Sebab, kebijakan ini bisa mengurangi penerimaan negara sebesar Rp 12 triliun per tahun.

Semula dengan asumsi kebijakan ini bisa dilaksanakan mulai Juni 2012, pemerintah memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 6 triliun. Kalau bisa terlaksana pada September, potensi kehilangan penerimaan negara cuma sekitar Rp 3 trliun.

Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis meminta pemerintah untuk segera menerapkan kenaikan PTKP. Sebab sudah tidak ada lagi hambatan untuk mulai memberlakukan kenaikan PTKP sebesar Rp 24,3 juta. Apalagi Komisi XI DPR saat ini juga sudah tidak berkeberatan dengan usulan ini. "Tidak usah menunggu konsultasi, ini domain pemerintah, DPR tidak ada keberatan, makin naik makin bagus karena kenaikan konsumsi untuk pertumbuhan ekonomi," kata Emir.

Kini kita tinggal menunggu aksi nyata pemerintah.

Ditjen Pajak Yakin Penerimaan Sesuai Target

DIREKTUR Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, pencapaian target penerimaan pajak tahun ini tidak terganggu dan masih sesuai dengan rencana alias on track. Ia berharap, penerimaan pajak pada semester dua tahun ini lebih baik sehingga target penerimaan perpajakan dalam negeri Rp 968 triliun bisa tercapai.

Dalam waktu enam bulan ke depan, Fuad akan mengerahkan semua pegawai pajak untuk mempercepat dan mengintensifikasikan beberapa cara peningkatan perpajakan. Mulai memaksimalkan sensus pajak untuk memperluas basis pajak, juga mengejar wajib pajak yang tergolong bandel. Misalnya, mengejar penerimaan pajak dari sektor perkebunan dan pertambangan yang selama ini juga belum tergarap secara maksimal.

Selama ini, kantor pajak tak bisa menagih kewajiban mereka secara optimal karena tak bisa mengetahui dimana saja penyebaran perusahaan. Kalau dikejar, kantor pajak optimistis, kepatuhan mereka akan meningkat.

error: Content is protected