Bupati Sleman Sri Purnomo dalam acara Safari Taraweh di Kecamatan Moyudan mengatakan, mulai 2013 nanti PBB akan menjadi pajak daerah yang berarti 100% akan menjadi pendapatan daerah. Bagi masyarakat yang belum melunasi pembayaran PBB, diharapkan segera melunasi sebelum 30 September mendatang. Bila membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda 2% untuk tiap bulan. Meski begitu, saat ini diakui banyak lahan pertanian di Sleman sudah berubah menjadi kompleks perumahan maupun pertokoan.
Pajak PBB Lahan Pertanian Didiskon
SLEMAN – Pemkab Sleman akan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian. Upaya itu untuk menekan laju perubahan lahan pertanian menjadi area pemukiman atau pertokoan.