Follow Us :

SLEMAN – Pemkab Sleman akan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian. Upaya itu untuk menekan laju perubahan lahan pertanian menjadi area pemukiman atau pertokoan.

Bupati Sleman Sri Purnomo dalam acara Safari Taraweh di Kecamatan Moyudan mengatakan, mulai 2013 nanti PBB akan menjadi pajak daerah yang berarti 100% akan menjadi pendapatan daerah. Bagi masyarakat yang belum melunasi pembayaran PBB, diharapkan segera melunasi sebelum 30 September mendatang. Bila membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda 2% untuk tiap bulan. Meski begitu, saat ini diakui banyak lahan pertanian di Sleman sudah berubah menjadi kompleks perumahan maupun pertokoan.

error: Content is protected