SLEMAN– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman mensinyalir adanya oknum pengelola parkir yang melakukan pengurangan setoran pajak dari aturan seharusnya.
Kepala Dispenda Sleman Samsidi mengatakan, untuk lokasi parkir yang tidak berada di bahu jalan besaran pajak yang dikenakan 20% dari pendapatan. Melihat lokasi dan potensi jumlah kendaraan yang datang seperti bandara atau rumah sakit, dia melihat masih ada pengelola parkir yang curang. “Biasanya ada yang dikurangi,” katanya beberapa waktu lalu.