Follow Us :

JAKARTA. Ini peringatan serius dari kantor Pajak bagi investor saham! Diam-diam, pajak menyisir data investor pasar modal yang bandel. Yakni mereka yang minimal dua  tahun terakhir tak menyetorkan surat  pemberitahuan  (SPT) pajak.  
Mereka yang bandel dipastikan tak akan bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab,  pajak juga akan menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) investor yang bersangkutan.  
Dari NPWP yang tak efektif ini, aparat pajak akan menelusuri data pajak para investor bandel  itu. "Kami akan kejar itu," kata Mekar Satria Utama, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN akhir pekan lalu (25/9).
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan merekomendasikan bank tempat investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun investor yang bersangkutan. "Keputusan ada di bank, tapi kami bisa merekomendasikan  pembekuan itu," tandas Mekar.
Pajak bahkan mengaku sudah melakukan penyisiran data-data  para  investor saham. Sayang, Mekar ogah membeberkan detail, apakah sudah ada rekening dana  investasi  (RDI)  investor  yang dibekukan atau tidak.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Susy Meilina mengatakan,  setiap transaksi saham sifatnya final. Sehingga,  pelaporan  atau urusan pajak sudah diselesaikan di awal transaksi. Adapun, soal sanksi pembekuan rekening  efek  jika  tak melapor SPT, Susy menilai kabar  ini masih harus dibahas otoritas pajak dan pasar modal.
 
Susy bilang, saat ini jumlah investor  ritel  sangat minim, sehingga pemerintah dan otoritas pasar modal justru perlu membangun  atmosfer  yang bisa meningkatkan minat  investor ritel. APEI juga tengah berdiskusi  dengan  otoritas pajak  untuk  menyamakan persepsi soal beberapa aturan pajak yang masih tidak menguntungkan perusahaan efek.
Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas  Seluruh Indonesia  (MISSI) menambahkan, jika penyisiran itu dilakukan karena ada kecurigaan pencucian uang menjadi langkah baik.  Jika di luar itu, imbauan saja cukup. "Toh sudah ada PPh final. Investor itu mau  untung  atau  rugi  pasti bayar pajak. Buat apa diutak-atik  lagi , " ungkap dia.
 
Namun, pajak yakin, langkah ini tak menyalahi aturan. Dasar  aturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/Tahun  2015  tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi.  "Khususnya di lampiran poin nomor 57," ungkap dia kepada KONTAN, Ahad (27/9).
Poin  itu mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atas status wajib pajaknya untuk  layanan  tertentu, termasuk dalam hal ini adalah transaksi saham.  
 
Kebijakan ini agaknya sejalan dengan program reinventing policy yang diharapkan bisa memaksimalkan penerimaan negara.  
error: Content is protected