Pola ini lazimnya hanya dilakukan pengembang rumah susun atau apartemen. Keanehan lagi adalah penjelasan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan M Thariq yang tidak sinkron dengan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 dan Humas) DJP Kantor Wilayah Sumut Christofer Hutapea, dan manajemen Hotel JW Marriott. Thariq menyatakan, mereka masih memproses pemecahan sertifikat tersebut. Sedangkan Cristofer dan Marketing Communication Manager Hotel JW Marriott Hery Wahyudi mengungkapkan PBB tahun 2010 sudah dibayarkan ke negara.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan M Thariq mengatakan, pemecahan sertifikat lahan pertapakan Hotel JW Marriott Medan, sesuai permohonan yang diajukan PT Kurnia Tetap Mulia, selaku pemilik lahan dan bangunan hotel berjaringan internasional tersebut. Menurut dia, hal itu dibenarkan dan tidak ada masalah. “Sedang proses. Seperti rumah susun, tidak masalah meskipun di lapangan fungsinya adalah hotel,” ungkapnya kepada SINDO di Medan kemarin. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 dan Humas) DJP Kantor Wilayah Sumut Christofer Hutapea menegaskan, bahwa pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) Hotel JW Marriott tidak bermasalah.
PT Kurnia Tetap Mulia pun sudah melunasi seluruh kewajibannya. Menurut dia, memang semula PT Kurnia Tetap Mulia belum membayar seluruh kewajibannya, namun Setelah Kepala KPP Medan Barat Djahotman Saragih mengirimkan surat imbauan, pajak tahun 2010 itu langsung dilunasi. Jumlah totalnya Rp808.221.000. Jumlah PBB yang disetorkan ini lebih besar Rp48.222.850 dibandingkan sebelum terjadi pemecahan SPPT.Berdasarkan data yang dimiliki DJP Kanwil Sumut I,pada 2009,penerimaan PBB Hotel JW Marriott sebesar Rp759.998.150. Penambahan ini kata Cristofer, disebabkan penambahan item pajak bangunan bersama dalam penghitungan NJOP sebagai cara menentukan nilai PBB.
“Tadinya, kalau disatukan hanya menghitung pajak bumi ditambah bangunan-bangunan,” bebernya. Dalam imbauannya itu KPP Pratama Medan Barat meminta PT Kurnia Tetap Mulia memenuhi segala kewajiban PBB dan pajak lainnya sebagai akibat pemecahan SPPT.Dalam surat yang ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, dijelaskan Cristofer, bahwa pemecahan SPPT PBB untuk memudahkan proses jual beli dan pemenuhan kewajiban perpanjangan lainnya, seperti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun pajak penghasilan (PPh) final. Sehingga diharapkan dapat menambah penerimaan pajak KPP Pratama Medan Barat. Apabila tidak terpenuhi dari daftar-daftar unit strata B/G Tower yang telah terjual, untuk 2011 KPP Pratama Medan Barat akan menggabungkan kembali objek pajak hasil pemecahan tersebut.
Alasannya, bangunan B/G Tower tersebut masih dalam satu kesatuan dengan bangunan meskipun sertifikat strata title, tetapi masih dalam satu kepemilikan. Apalagi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No 38/PJ.2000 menyangkut kewaspadaan kemungkinan adanya penghindaran pajak khususnya objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1 miliar atau lebih dengan cara pemecahan SPPT dan sebagainya. Christofer menambahkan, pengajuan pemecahan SPPT ini dilakukan karena pengajuan wajib pajak. Pengajuan itu didasarkan pada beberapa dasar seperti sertifikat kepemilikan atas bangunan maupun akta otentik antara pemilik gedung dengan penyewa atau pembeli melalui akta notaris.
Mengenai penentuan wajib pajak atas semua SPPT, menurut dia, bisa saja didasarkan pada perjanjian yang dibuat antara pemilik dan pembeli atau penyewa. “Misalnya itu sewa, tergantung pada perjanjian mereka. Makanya, dalam kasus seperti ini berdasarkan permohonan wajib pajak. Kita hanya memosisikan diri sebagai pelayan. Tapi, kalau ada yang menyalahgunakan kepercayaan itu, ya lain persoalan,” ujarnya. Dia menambahkan, pemecahan SPPT ini bisa saja disebabkan perubahan kecenderungan berinvestasi, terutama di bidang gedung perkantoran atau usaha maupun hunian yang lebih condong membeli yang sudah jadi.
Sementara itu, Marketting Communication Manager JW Marriott, Heri Wahyudi mengungkapkan, bahwa pemilik gedung B/G Tower telah membayar pajak properti untuk tahun 2010/2011 dan sertifikat pembayaran pajak telah dikeluarkan. Dia hanya mengirimkan SMS dengan berbahasa Inggris kepada SINDO. Isi SMS tersebut sebagai berikut: The owner of the building B&G Tower have paid the property tax for 2010/2011 and the certificate has been issued for the same management has no further comment and for that matter is handled by owner instead of management JW Marriot Medan. (pemilik gedung B&G Tower telah membayar pajak properti 2010/2011 dan sertifikat telah dikeluarkan untuk pengelolaan yang sama dan tidak memiliki komentar lebih lanjut dan masalah ini ditangani oleh pemilik bukannya manajemen JW Marriott Medan).
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan Zakaria mengatakan, sebenarnya masalah kecil atau besarnya PBB yang dibayarkan tidak menjadi persoalan. Yang disesalkan mereka, dengan pemecahan menjadi 150 SPPT ada kerugian negara di dalamnya. Pasalnya, dengan pemecahan itu aset JW Marriott akan dianggap berkurang. “Masalah kecil dan besarnya pemasukan dari PBB okelah tidak berbanding jauh,tapi mereka bukan menginginkan ini, ada dugaan permainan lain dilakukan Hotel JW Marriott,” ungkapnya kepada SINDO, kemarin.
Menurut dia, JW Marriott memainkan nilai jual kena pajak (NJKP) apabila aset itu dialihkan ke orang lain. Biasanya NJKP di atas Rp1 miliar dikenakan 40%, sedangkan di bawah Rp1 miliar sebesar 20%. Begitu juga BPHTB semakin kecil bila aset itu dijual. Apalagi BPHTB akan nantinya dikelola Pemko Medan.Selain itu, JW Marriott akan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dengan pemecahan menjadi 150 SPPT ini dianggap aset mereka menurun, padahal fakta di lapangan terus bertambah. “Pemasukan dari BPHTB yang pemko dapat akan berkurang. Kami menduga permainan seperti ini yang ingin dilakukan pihak JW Marriott,” tambahnya.
Seperti diberitakan, SINDO juga memperoleh data mengenai PBB Hotel Arya Duta Medan dan Sun Plaza. Secara kasat mata, kondisi fisik bangunan maupun luas pertapakan kedua objek pajak tersebut tidak melebihi Hotel JW Marriott Medan,namun, jumlah tagihan PBB-nya mencapai lebih dari Rp1 miliar. PT Unitech Prima Indah selaku pemilik Hotel Arya Duta Medan menyetorkan Rp1.140.629.470, sesuai nilai PBB untuk tahun 2010 yang menjadi kewajiban mereka. Sementara PT Manunggal Wiratama,selaku pemilik Sun Plaza menyetorkan PBB tahun 2010 sebesar Rp1.106.889.090. Sampai saat ini Dispenda Kota Medan terus berjuang untuk mengembalikan seperti semula, yakni satu SPPT.
Pasalnya, mereka tidak mau dirugikan dari pendapatan lain. Sejauh ini upaya mereka dengan melakukan pemanggilan pengelola Hotel JW Marriott. Mereka juga akan menyampaikan secara langsung dalam forum penyerahan pengelolaan BPHTB ke Pemko Medan pada 17-25 November mendatang, yang akan dihadiri perwakilan kantor pajak. “Kami tidak mau dirugikan, makanya kami terus berjuang agar dikembalikan ke semula. Kami juga sudah ketemu dengan pengelola Hotel JW Marriott, tapi belum ada hasil. Makanya, nanti saya sampaikan lagi di forum resmi,” tandasnya.
