Follow Us :

BANDUNG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung menargetkan pendapatan pajak dari jasa penyewaan kamar kos sebesar Rp2-3 miliar.

Kabid Pengendalian Dispenda Kota Bandung Nofidi H Eka Putra mengatakan, realisasi Peraturan Daerah (Perda) No 20/2011 tentang Pajak Daerah diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak dari jasa penginapan serta hiburan. Target tersebut sejalan dengan pemberlakuan pajak sebesar 5-7% untuk kamar kos.

“Realisasi Perda tentang Pajak Daerah, diharapkan menyumbang pendapatan pajak Kota Bandung sebesar Rp571,2 miliar, lebih tinggi dari target pendapatan pajak pada 2011 sebesar Rp546 miliar. Peningkatan ini dengan diberlakukannya pajak bagi kamar kos,” jelas Nofidi H Eka Putra seusai acara sosialisasi Perda No 20/2011 di Grand Serela, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin. Menurut dia,sesuai dengan perda tersebut, rumah kos dengan jumlah kamar 11 sampai 20 kamar akan terkena pajak sebesar 5%.

Sementara kamar kos dengan jumlah kamar di atas 20 dikenai pajak sebesar 7%. Sementara tarif pajak terhadap hotel dan restoran masing- masing sebesar 10%. Dia mengakui, potensi pajak yang bisa ditarik Pemkot Bandung pada dasarnya bisa lebih besar dari target Rp2-3 miliar. Kondisi tersebut sebanding dengan posisi Bandung sebagai kota pendidikan.Namun demikian, Nofidi mengakui, belum semua tempat kos terdata sehingga serapan pajak dari sektor tersebut belum sepenuhnya maksimal.

Kendari Dispenda memberlakukan pajak antara 5-7% untuk kamar kos,namun Pemkot Bandung tetap mengandalkan serapan pajak dari hotel, restoran, serta pajak hiburan. Di mana, kontribusi sektor tersebut sampai saat ini telah mencapai 69% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung tahun 2011 sebesar Rp640 miliar. Untuk diketahui,Perda No 20/2011 menetapkan besaran pajak untuk sejumlah penyelenggaraan hiburan.

Seperti, diskotek (35%),bioskop (7,5%- 10%),pagelaran musik/kesenian bersifat komersial (15%), karaoke dan sirkus (10%), pertandingan olahraga (10%),dan panti pijat (25%).Menurut dia, perda tersebut menetapkan pajak untuk semua sektor. Upaya Pemkot Bandung menggenjot pendapatan pajak dari sektor pariwisata,diakui dia tidak akan menurunkan minat masyarakat menyelenggarakan kegiatan wisata diKota Bandung.

error: Content is protected