Follow Us :

JAKARTA. Kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Badan Inteligen Negara (BIN) yang diteken pekan lalu diyakini tidak akan mencederai pasal kerahasiaan wajib pajak (WP) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum  dan  Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal 34 UU KUP jelas disebutkan, setiap petugas Ditjen Pajak dilarang memberitahukan dokumen dan/atau data dari wajib pajak kepada pihak  lain. Kecuali, data itu digunakan untuk kepentingan pengadilan.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, kerahasiaan data wajib pajak tetap terlindungi seperti yang termaktub dalam pasal 34 KUP. "Tetap sesuai protokol, kami tidak bisa berikan data-data individu wajib pajak, batasan  ini dijamin UU Perpajakan,"  ujar Mekar, kepada KONTAN, Jumat (27/11).
Jadi, kata Mekar, wajib pajak tak perlu khawatir datanya bocor ke pihak lain. Sama seperti kerjasama dengan pihak ketiga  lainnya,  kata Mekar, Ditjen Pajak tidak akan memberikan data para wajib pajak di Ditjen Pajak kepada BIN.
Mekar  bilang,  kerjasama dengan BIN ini dalam rangka melakukan deteksi dini, pencegahan yang membantu petugas pajak menggali potensi agar  penerimaan lebih  optimal. "Yang kami perlukan sebenarnya adalah data pembanding, data dari BIN ini bisa menjadi  data  pembanding yang bisa membantu kami di Ditjen Pajak," jelasnya.
Pasalnya,  dengan  kewenangannya, BIN  bisa melakukan penyadapan dan menelusuri harta, termasuk yang tersimpan di bank. Pihak perbankan wajib memberikan data  nasabah  yang menjadi target pemeriksaan oleh BIN.
Tapi, pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, kerjasama antara Ditjen Pajak dengan BIN ini bukan tidak mungkin bisa berpotensi menimbulkan langkah kontra intelijen dari WP. Apalagi, sasaran BIN adalah data transaksi keuangan WP yang merupakan pengusaha.
 
Menurut Ronny, dengan kerjasama antara BIN dan Ditjen Pajak, para pengusaha akan mulai menyiapkan siasat lain supaya transaksinya tidak diketahui BIN. "Seharusnya kerjasama pajak dengan BIN tidak perlu diungkap ke publik," kata Ronny, kepada KONTAN, Jumat (27/11).
Ronny juga melihat akan ada kekhawatiran dari WP atas data keuangannya bocor. Terutama, jika data itu bocor tidak hanya ke petugas pajak tapi juga ke pihak lain.
Namun menteri  keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, WP tidak perlu khawatir jika data pajak yang dilaporkan selama ini benar. Sebab, kata dia, lewat upaya ini pemerintah hanya berusaha menembus data keuangan yang  selama  ini  dinilai  ada yang disembunyikan WP.
Ia menambahkan, keterlibatan BIN untuk memperkuat daya tembus intelejen pajak yang saat ini sudah ada. "Selama  ini banyak pelaku bisnis yang datanya  sulit diakses," kata Bambang.
Pekan lalu Kementerian Keuangan meneken nota kesepahaman dengan BIN. Kerjasama dua instansi ini bertujuan mengejar  target penerimaan perpajakan. Kerjasama ini memudahkan pemerintah menelusuri rekam jejak WP pribadi dan perusahaan di bisnis gelap atau abu-abu.
error: Content is protected