Sebab, hingga Agustus, realisasi pajak hotel yang dapat ditarik baru sekitar Rp20 juta lebih atau 20 persen. Sementara, target pendapatan pajak hotel pada tahun ini sebesar Rp107 juta yang dipungut dari 21 jumlah hotel, penginapan dan wiswa yang ada. Sayangnya, hingga pada triwulan ketiga, pencapaian pajak hotel itu masih jauh dibawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Suaib Kambo, mengatakan realisasi tersebut terbilang rendah jika mengacu pada perhitungan bulan dan target yang harus dicapai pada tahun ini.
Namun, untuk target pendapatan daerah dari sektor pajak, realisasi hingga sekarang sudah diatas 50 persen yakni Rp3,3 milliar atau 74,7 persen dari target sebesar Rp4,5 milliar.
Dari sembilan sumber pendapatan dari sektor pajak, ada empat sektor pajak yang dipungut hingga sekarang tidak mencapai 50 persen. Seperti, pajak hotel, pajak mineral bukan batuan (Minerba), pajak air tanah, dan pajak sarang burung wallet.
“Sementara, lima sektor lainnya seperti pajak restoran, pajak reklame, BPHTB, penerangan jalan dan pajak hiburan, rata-rata pencapaiannya sudah 50 persen ke atas dari target yang ditetapkan,” ujar Suaib.
Disebutkan, selain pajak hotel, pajak lainnya seperti pajak minerba, target tahun ini Rp 400 juta, data terakhir yang baru terealisasi sebesar Rp135 juta atau 33,8 persen; pajak air tanar target Rp10 juta, realisasi baru Rp500 ribu; pajak sarang burung wallet target Rp50 juta, realisasi baru 10juta atau 21,5 persen.
Sementara, untuk pendapatan pajak yang diatas 50 persen diantaranya, pajak restoran, target Rp185 juta, realisasi Rp178 juta atau 90,40 persen; pajak reklame, target Rp225 juta, realisasi Rp204 juta atau 90,9 persen; pajak BPHTB target Rp520 juta, realisasi Rp326,4 juta atau 62, 79 persen; pajak penerangan jalan, target Rp3 milliar, realisasi sudah Rp2,4 milliar atau 82,9 persen, dan pajak hiburan dari target Rp15 juta, realisasi sudah Rp7,4 juta atau 50 persen.
“Ini merupakan hasil rekapan pendapatan yang sebagian diterima dari SKPD pengelola pajak per bulan Agustus,” ujar Suaib.
Karena itu, selain Dispenda akan lebih bekerja keras lagi dalam memaksimalkan pendapatan daerah, ia juga berharap kepada SKPD pengelola pajak, khususnya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang mengelola pendapatan dari sektor pajak hotel dan rumah makan (restoran) agar memaksimalkan penarikan pajak. Karena dari sektor ini, realisasi masih sangat rendah.
Terpisah, Kepala Disbudpar Polman, H Darwin Badaruddin, yang dikonfirmasi soal pencapaian pajak hotel mengatakan, bahwa hingga Agustus, realisasi pajak hotel dan rumah makan yang terealisasi hingga Agustus sebesar 46,5 juta. Jika dilihat dari target tahun ini sebesar Rp108 juta, mala pihaknya masih harus mengejar pendapatan pajak hotel dan rumah makan sebesar Rp sekitar Rp61,5 juta.
“Ya kita harapkan mudah-mudahan ini bisa terealisasi dari target yang ditetapkan tersebut pada akhir tahun nanti,” ujarnya, Rabu (5/9/2012).
Informasi yang diperoleh SINDO, dari 21 jumlah hotel, penginapan, dan wiswa di Polman, perhitungan pajak yang ditarik tidak berdasarkan pemakaian kamar. Tetapi berdasarkan setoran bulanan. Itupun, kecuali hotel Ratih yang menetap membayar Rp1 juta per bulan, hotel, pinginapan dan wiswa lain tidak menentu. Standarisasinya paling tinggi Rp500 ribu ke bawah.