Follow Us :

Jakarta, Kompas – Setelah melalui sejumlah pembahasan, DPRD DKI Jakarta untuk sementara memutuskan hanya akan menaikkan satu pajak daerah, yaitu pajak hiburan. Tarif pajak hiburan akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 35 persen.

Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Senin (31/5) di Jakarta Pusat, mengatakan, selain menaikkan pajak hiburan, DPRD juga akan menurunkan tarif lima jenis pajak dan mempertahankan tarif delapan jenis pajak.

”Masih akan ada dua kali pembahasan sebelum disahkan, tetapi kemungkinan perubahannya kecil. Jika jadi disahkan, tarif pajak ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011,” kata Triwisaksana.

Revisi tarif pajak kali ini tidak dimaksudkan untuk menambah pemasukan daerah. Revisi ini justru dilakukan untuk memberikan rangsangan bagi pengusaha agar dapat tumbuh pascakrisis.

Jika ekonomi sudah membaik, kata Triwisaksana, besaran tarif pajak dapat dinaikkan. Hal itu mungkin dapat dilakukan dua tahun mendatang.

Kedelapan pajak yang tarifnya tetap adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, hotel dan restoran, penerangan jalan, reklame, parkir, bioskop, serta air tanah.

Sementara pajak yang turun adalah pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum dan ambulans yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pajak hiburan rakyat turun dari 10 persen menjadi 5 persen. Pajak pameran turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Pajak permainan ketangkasan keluarga turun dari 20 persen menjadi 10 persen dan pajak pusat kebugaran turun dari 20 persen menjadi 10 persen.

Tarif pajak hiburan, seperti diskotek, kelab malam, tempat karaoke, pub, bar, dan kafe musik hidup, dinaikkan karena penggunanya berasal dari kelas atas yang dinilai sanggup membayar.

Menanggapi rencana kenaikan pajak hiburan, Koordinator Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Maelite mengatakan, kenaikan pajak hiburan bakal memukul dunia hiburan. Saat ini, dunia hiburan hanya ramai pada akhir pekan. Pengunjung bisa makin sedikit jika pajak hiburan dinaikkan.

”Daya beli pelanggan tidak naik sehingga kenaikan pajak bakal memperberat mereka,” kata Adrian.

error: Content is protected