Sebelas perda tentang ketentuan umum pajak daerah akan direvisi. Enam jenis pajak diusulkan naik. Kenaikan tertinggi akan dialami sektor hiburan yang mencapai 75 persen.
JAKARTA – Pemprov DKI mengusulkan kenaikan enam pajak daerah dan perluasan pengenaan tarif pajak untuk empat pajak daerah lainnya.
Kenaikan tertinggi akan terjadi pada pajak sektor hiburan dari semula 10-20 persen menjadi 10 persen hingga 75 persen.
Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Perdata Tambunan mengatakan usulan kenaikan pajak daerah itu merupakan akibat diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggantikan UU No 18 Tahun 1997.
UU itu memberikan hak diskresi atau kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan batasan kenaikan pajak berdasarkan batasan minimum dan maksimum.
Tambunan mengatakan keenam jenis pajak yang diusulkan naik adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan bantuan sebelumnya, serta pajak parkir.
Kenaikan pajak hiburan contohnya pada harga tiket masuk (HTM) pertunjukan film bioskop yang semula 5-15 persen, dalam usulan perubahan akan naik menjadi 35 persen.
“Artinya HTM bioskop akan mengalami kenaikan cukup tinggi. Namun saat ini, asosiasi pengusaha bioskop menolak kenaikan tarif pajak hiburan karena dinilai akan melemahkan usaha mereka,” kata dia seusai pertemuan dengan pihak akademisi dan media massa di DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/5).
Kenaikan pajak yang cukup tinggi juga dialami pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen, disusul pajak kendaraan bermotor dari semula 5 persen menjadi 10 persen, pajak BBNKB dari 10 persen menjadi 20 persen, pajak BBKB dari 5 persen menjadi 10 persen, dan pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 25 persen.
“Usulan kenaikan dan perluasan pajak itu akan dibahas dalam revisi 11 perda yang saat ini ditangani oleh Balegda untuk diselesaikan tahun ini,” ujar Tambunan.
Pajak Progresif Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiadi mengatakan selain merevisi perda tentang pajak kendaraan bermotor, besaran pajak progresif akan diatur.
“Mulai tahun ini, pajak progresif kendaraan bermotor akan diberlakukan. Ini berguna juga untuk membatasi kendaraan bermotor di Ibu Kota,” kata dia. Nantinya, untuk kepemilikan kendaraan pertama, pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajak yang ditetapkan secara progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Empat pajak yang diusulkan perluasan penghitungan pajaknya antara lain pajak restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering, pajak hotel diperluas mencakup seluruh persewaan di hotel, sedangkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diperluas.
Kendati demikian, kenaikan tarif pajak itu tidak sepenuhnya akan dialokasikan untuk penerimaan daerah karena berdasarkan UU No 28/2009 menyebutkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati oleh pembayar pajak.
Pengaturan itu antara lain 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana dan transportasi umum, dan sebagian penerimaan pajak penerangan jalan akan digunakan untuk menyediakan penerangan jalan.
Sementara itu, lima pajak daerah yang ditetapkan dalam UU No 28/2009 tidak mengalami kenaikan tarif pajak ialah tarif pajak hotel dan pajak restoran tetap 10 persen, tarif pajak reklame tetap 25 persen, tarif pajak air tanah tetap 20 persen, dan tarif pajak air permukaan tetap 10 persen.
