Tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, dan tempat karaoke dipastikan akan melakukan penyesuaian tarif. Pasalnya, mulai awal tahun depan, pajak hiburan malam di DKI Jakarta akan naik dari 20 menjadi 35 persen.
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta sepakat memutuskan kenaikan dan penurunan sejumlah tarif pajak. Delapan jenis pajak tidak mengalami perubahan, tujuh jenis pajak diturunkan, dan hanya satu jenis pajak yang naik, yakni pajak hiburan malam dari 20 persen menjadi 35 persen.
Ketua Balegda DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan kesepakatan itu diputuskan melalui rapat akhir Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5).
Ia menjelaskan pajak hiburan malam memang pantas dinaikkan karena konsumen yang menggunakannya sudah memiliki pasar yang jelas.
Menurut dia, keputusan itu sudah diambil melalui pembahasan yang melibatkan Dinas Pajak DKI Jakarta dan 16 asosiasi terkait.
Dengan kenaikan itu, tempat- tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, tempat karaoke, pub, bar, dan (kafe) live music dipastikan akan melakukan penyesuaian tarif. “Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2011,” kata dia.
Tri mengungkapkan titik tekan revisi terhadap 11 peraturan daerah dan rancangan perda bukan semata-mata untuk mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memberi stimulus (rangsangan) kepada dunia usaha dan perdagangan di Jakarta yang sempat terpuruk pascakrisis ekonomi pada 2008.
Karena itu, pada revisi sebelas perda pajak kali ini, hanya satu jenis pajak yang naik, yakni pajak hiburan malam. Yang lainnya tetap dan ada juga yang turun (lihat tabel).
Tetapi, lanjutnya, jika kondisi memungkinkan atau ketika iklim usaha sudah membaik, beberapa jenis pajak lainnya mungkin akan dinaikkan.
Tri menuturkan kendati DPRD sudah sepakat, keputusan tersebut tetap akan dibicarakan bersama dengan Pemprov DKI pada Rabu (2/6).
“Tapi Pemprov kemungkinan besar tidak akan melakukan penolakan karena selama pembahasan, Dewan sudah melibatkan mereka melalui Dinas Pajak dan juga 16 asosiasi dan dari perguruan tinggi,” paparnya.
Langkah Tepat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan keputusan DPRD menaikkan pajak hiburan malam merupakan langkah yang tepat.
Hal itu karena hiburan malam nantinya dikonsumsi oleh orang-orang yang tepat dan memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi. Dengan begitu, nantinya tidak sembarang orang bisa menikmati hiburan malam tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Adrian Mailite, saat dikonfirmasi, menyesalkan keputusan Dewan yang tetap menaikkan pajak hiburan malam.
Dengan kenaikan itu, usaha yang mereka miliki pasti akan mengalami hambatan, dan itu akan berpengaruh pada segmentasi pelanggan yang selama ini sudah dibangun.
Artinya, sekarang pelanggan yang bisa menikmati hiburan malam terbatas pada warga kelas atas. “Dengan tetap di 20 persen saja itu sudah memengaruhi signifikan, apalagi dengan 35 persen. Saat ini saja daya beli pelanggan sudah turun, apalagi nanti jika diberlakukan,” ucap Adrian.
Sementaraitu, KetuaGabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia Djonni Sariffudin juga menyesalkan keputusan DPRD yang tetap menetapkan tarif di 15 persen. Seharusnya tarif untuk bioskop diturunkan hingga menjadi 10 persen saja seperti pajak hotel yang sudah diputuskan.
