JAKARTA. Pasca menghapus pajak ganda, pemerintah berjanji akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menurunkan PPh final atas penghasilan aset (capital gain) DIRE menjadi 0,5% dan BPHTB menjadi 1%, turun dari saat ini masing-masing sebesar 5%.
"Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin usai rapat koordinasi, Rabu (2/3). Singapura saat ini mematok tarif pajak atas produk yang acap disebut Real Estate Investment Trusts (Reits) yakni sebesar 3%.
Harapan pemerintah, kebijakan ini ini meningkatkan investasi di sektor properti dan infrastruktur melalui pengembangan instrumen investasi DIRE dan bersaing dengan produk investasi lain. Hanya saja, khusus untuk pemangkasan BPHTB, pemerintah pusat akan membahasnya dengan pemerintah daerah.
Pemerintah juga akan akan mengundang beberapa daerah yang potensial dikembangkan produk investasi DIRE, seperti Pemprov DKI Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Bogor. "DKI Jakarta sepertinya sudah oke walaupun harus ada pembahasan dengan DPRD karena berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda)," ujar dia.
Darmin berpesan, pemerintah pusat tidak akan memaksakan Pemda untuk menerapkan kebijakan ini. Jika Pemda tidak setuju, BPHTB tetap mengikuti tarif normal 5%.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy bilang, kebijakan yang akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menarik bagi investor.
Dengan tarif pajak rendah, Eddy yakin investasi DIRE akan semarak. Dampaknya, bukan saja mendorong sektor properti, juga infrastruktur, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Eddy mengakui, sejauh ini baru Grup Lippo yang bermain di investasi DIRE. Namun ke depan, ia yakin banyak pengembang tertarik demi mendapatkan pendanaan. Catatan KONTAN, Summarecon Agung, Intiland Development, Agung Podomoro, dan Pakuwon juga sempat menyatakan tertarik menerbitkan DIRE.
Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih menilai aturan ini akan menguntungkan pengusaha properti. Dengan pajak yang rendah perusahaan tak perlu mencari pembiayaan dari luar negeri. Tapi, "Tunggu satu tahun karena pasarnya belum banyak," katanya.