Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengakui bahwa penjual membanderol barang-barang mewah, seperti Louis Vuitton Cs dengan harga lama (termasuk PPnBM).
"Pajak barang mewah memang dihapus awal Juli ini, tapi setahu saya mereka (penjual) membeli barang pakai harga lama dengan pajak itu. Berarti masih pakai harga lama," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Ellen memperkirakan, pengusaha baru akan menjual barang-barang mewah dengan harga baru (tidak termasuk PPnBM) mulai dua bulan ke depan. Saat ini, katanya, pengusaha sedang menghabiskan stok barang mewah menggunakan harga normal.
"Sekarang masih pakai harga lama karena habiskan stok. Tapi kemungkinan satu sampai dua bulan lagi baru akan ada penyesuaian (harga)," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang penghapusan PPnBM.
PMK ini ditetapkan pada 8 Juni 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 9 Juni 2015. Itu artinya, penghapusan PPnBM baru mulai berlaku pada 9 Juli 2015.
Adapun pembebasan PPnBM hanya berlaku untuk beberapa kelompok barang mewah, antara lain:
- Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)
- Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)
- Alat musik (piano, alat musik elektrik)
- Barang bermerek(pakaian, sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)
- Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal)