Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak terus menyempurnakan dan memantapkan penggalian potensi penerimaan pajak melalui program profiling dan benchmarking wajib pajak (WP) potensial.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo beberapa waktu lalu menerbitkan Surat Edaran No. 60/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi Berbasis Profile dan Benchmark.

Dalam SE itu disebutkan program profiling dan benchmarking diterapkan sesuai dengan amanat UU No. 47/2010 tentang APBN 2010 dan menindaklanjuti rapat pimpinan nasional Ditjen Pajak pada Januari 2010.

Profiling dilakukan untuk mengetahui profil setiap wajib pajak (WP) dan akan dikelompokkan berdasarkan jenis usaha yang sama, sehingga Ditjen Pajak memiliki acuan (benchmark) mengenai kondisi usaha dan laba yang diperoleh WP di sektor-sektor tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah menjelaskan kegiatan profiling dan benchmarking kepada WP merupakan instrumen pengawasan terhadap tingkat kepatuhan WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Untuk lebih mengetahui karakter usaha dan jenis usaha WP. Manakala ada ketidaksamaan antara WP satu dan WP sejenis lainnya, akan kami teliti tentunya agar ekonomi berjalan fair," jelasnya pekan lalu.

Menurut dia, kegiatan profiling dan benchmarking tersebut tidak bertentangan dengan sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment.

"Untuk ketaatan, kami ada low enforcement sesuai UU yang berlaku. Jadi bukan mematahkan self assessment," ujarnya.

Namun, anggota Panja Perpajakan Komisi XI DPR Arif Budimanta meminta Ditjen Pajak tidak sepihak dalam penentuan kriteria dalam penyusunan benchmarking.

"Dalam hal-hal seperti ini, Ditjen Pajak tidak bisa sepihak dalam membuat aturan," katanya.

error: Content is protected