Follow Us :

Jakarta, Kompas – Ada potensi penerimaan pajak dari sisi pelaporan transaksi keuangan yang saat ini belum dioptimalkan. Potensi itu antara lain dalam transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyedia jasa keuangan ataupun penyedia barang dan jasa serta simpanan nasabah kelas atas. 
 
Sepanjang tahun 2002-2011, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sebanyak 10,494 juta laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dari 418 penyedia jasa keuangan (PJK). Mayoritas dari bank umum, yakni sebanyak 144 PJK dengan total 10,473 juta laporan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan Tindak Pidana Pencucian Uang transaksi tunai Rp 500 juta atau lebih wajib dilaporkan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyampaikan, jika diasumsikan setiap laporan itu untuk transaksi Rp 1 miliar, semua transaksi yang dilaporkan itu meliputi dana Rp 10.000 triliun.
"Angka ini merupakan potensi pajak yang sangat besar untuk dipungut negara," kata Yusuf saat membuka seminar di kantor PPATK, Jakarta, Senin (16/4).
Jumlah simpanan nasabah kelas atas yang dapat mencapai Rp 300 triliun di Jakarta saja juga menjadi potensi pajak. Diliriknya simpanan nasabah itu berdasarkan pengalaman PPATK yang menelusuri rekening penyelengara negara.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan seorang penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebutkan, simpanannya hanya Rp 2 miliar. "Saat ditelusuri, simpanan orang ini di rekening sebanyak Rp 12 miliar tidak dilaporkan. Ini, kan, mengurangi potensi pajak yang diterima negara juga," kata Yusuf.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak ini. Yusuf mengajak penegak hukum dan Ditjen Pajak berkoordinasi. Idealnya, setiap kasus pencucian yang ditelusuri aliran dananya sehingga potensi penerimaan negara dari pajak dapat diketahui. Angka ini disampaikan juga kepada Ditjen Pajak.
Jika kasus itu gagal di persidangan atau dihentikan penyidikannya, sudah ada pantauan soal penerimaan pajak.
Dari data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, penerimaan pajak tahun 2009 sebesar Rp 619,92 triliun, tahun 2010 sebesar Rp 723,31 triliun, dan tahun 2011 sebesar Rp 878,69 triliun. Proyeksi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 sebesar Rp 1.032 triliun.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso secara terpisah menambahkan, penyedia barang dan jasa sudah mulai melaporkan transaksi tunai seniali Rp 500 juta atau lebih. Kewajiban melapor transaksi tunai itu berlaku mulai 20 Maret 2012.
error: Content is protected