Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher, di Jakarta, Selasa (19/2), mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit nirlaba termasuk rumah sakit publik yang berhak mendapat insentif pajak. Namun, hingga kini, rumah sakit nirlaba masih dibebani banyak pajak dan retribusi. "Pemberian insentif pajak bagi rumah sakit nirlaba jadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata Akmal.
Rumah sakit nirlaba di Indonesia umumnya dikelola lembaga keagamaan atau beban sosial dalam bentuk yayasan atau perkumpulan. Rumah sakit model ini ada sebelum Indonesia merdeka. Dulu, rumah sakit nirlaba hidup dari subsidi pemerintah dan donasi dermawan. Kini, Subsidi dihapus dan jumlah donatur banyak berkurang.
Rumah sakit nirlaba berperan besar dalam pemerataan layanan kesehatan. Saat ini, ada 728 rumah sakit nonprofit dan 819 rumah sakit pemerintah.
"Rumah sakit nirlaba berhak atas subsidi karena mengurangi beban pemerintah menjaga kesehatan rakyat," ujar Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan UI Hasbullah Thabrany.
Tekanan pajak dan retribusi dinilai Laksono Trisnantoro, Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan UGM, menyebabkan pertumbuhan rumah sakit nirlaba beberapa tahun terakhir sangat lambat. Bahkan, beberapa diantaranya berubah status menjadi rumah sakit profit.
Beban ekonomi rumah sakit nirlaba sangat besar karena yang dilayani adalah masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, banyak di antara rumah sakit itu juga kurang efisien dengan memiliki banyak pekerja akibat beban sejarahnya.
Guna mengatasinya, beberapa rumah sakit nirlaba menyelenggarakan layanan untuk masyarakat menengah ke atas dengan tujuan mendapat dana untuk menyubsidi pasien tak mampu.
"Ini cara keliru. Pasien mampu pun bisa miskin jika sakit. Pasien mampu memang membayar sendiri, adapun pasien miskin menjadi tanggungan pemerintah," kata Laksono.
Rumah sakit nirlaba perlu memiliki dewan pembinaan atau tenaga pemasaran dan hubungan masyarakat yang andal untuk mencari donasi masyarakat.
Menurut Laksono, banyak orang ingin memberikan donasi atau zakat, tetapi tidak tahu kemana atau tidak percaya terhadap lembaga pengelola. "Jejaring rumah sakit nirlaba perlu dibangun, tidak hanya untuk memperjuangkan kepentingan bersama, tapi juga penggunaan infrastruktur bersama," katanya.
Hasbullah menambahkan, untuk menekan biaya produksi, rumah sakit nirlaba harus dikelola efisien seperti rumah sakit profit. Efisien dapat diterapkan mulai dari penggunaan listrik, air, hingga layanan kesehatan, seperti menghindari tes laboratorium yang tidak perlu, penggunaan obat generik, hingga optimalisasi tenaga kesehatan.
Untuk membantu rumah sakit nirlaba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini memberikan hibah sosial. "Syaratnya, 60-70 persen layanan untuk pasien kelas III," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
