JAKARTA: Pemerintah diminta mencabut kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap pembelian bahan bakar kapal atau bunker di perairan Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pelayanan Bunker Indonesia (APBI) Jojok Moedjijo mengatakan penghapusan PPN itu akan menggairahkan pelayaran nasional untuk membeli bunker di perairan Indonesia.
"Kami mengharapkan pemerintah menghapus beban biaya berupa PPN 10% yang dikenakan terhadap setiap pembelian bahan bakar kapal di perairan Indonesia," katanya kepada Bisnis pekan ini.
Jojok menambahkan penghapusan pajak bunker diharapkan dapat meningkatkan volume distribusi bahan bakar PT Pertamina kepada kapal nasional ataupun asing yang melayani kegiatan pengangkutan ekspor impor melalui pelabuhan Indonesia.
