Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak menghitung potensi shortfall tahun ini mencapai Rp 73 triliun. "Dengan perhitungan itu, kami perkirakan pertumbuhan pajak tahun ini sebesar 17,4% year-on-year (YoY)," jelas Yon, Rabu (17/10).
Jelang akhir tahun, penerimaan pajak berpotensi meningkat. Ini adalah faktor musiman, karena perusahaan-perusahaan menggenjot penjualan.
Selain itu, penerimaan pajak juga akan terdorong pelemahan rupiah. Hingga September 2018, rupiah masih bertengger di level 14.000-an per dollar Amerika Serikat. Sedangkan mulai Oktober ini rupiah melemah ke Rp 15.000an. "Depresiasi rupiah akan menambah penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor," terang Yon.