Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan agar semua daerah menerapkan tarif pajak bahan bakar minyak sebesar 5 persen. Keseragaman tarif tersebut akan memudahkan perhitungan harga jual BBM di seluruh Indonesia.

"Sebaiknya kita tetap saja dulu pada angka 5 persen itu. Namun, karena Undang-Undang (Pajak Daerah Retribusi Daerah/PDRD) mengatur pemerintah daerah bisa sampai 10 persen, maka pemerintah daerah harus diajak bicara, harus dijelaskan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (5/6).

Menurut Hatta, hingga saat ini sampai September 2012, tarif pajak BBM yang dipungut daerah ditetapkan 5 persen. Namun, setelah September, pemerintah daerah dimungkinkan oleh undang-undang untuk menetapkan tarif pajak BBM lebih tinggi hingga 10 persen atau tidak ada pajak (nol persen).

"Daerah bisa mengajukan lebih dari 5 persen setelah September 2012. Usul mereka bervariasi, ada yang ingin 10 persen, ada 7,5 persen. Hanya sedikit yang tidak menaikkan tarif pajaknya," tuturnya.

Atas dasar itu, Hatta berniat mengundang para gubernur untuk membahas tarif pajak BBM yang diterapkan setelah September 2012.

Kepentingan pemerintah pusat adalah mencegah adanya harga jual BBM yang berlainan di antara setiap daerah akibat tarif pajaknya yang bervariasi.

"Harga BBM bersubsidi harus satu. Itu tidak boleh berbeda karena melanggar undang-undang. Karena itu, kalaupun ada kewenangan ataupun ada peluang bagi daerah menaikkan pajak BBM atas dasar UU PDRD, tetapi harga harus tetap sama. Ini persoalannya," ujar Hatta.

Masalah juga bisa datang jika daerah memutuskan kenaikan tarif pajak BBM. Kenaikan tarif pajak itu akan menyebabkan kenaikan harga BBM bersubsidi jika tambahan tarif pajak dibebankan kepada konsumen. Namun, jika kenaikan itu tidak dibebankan kepada harga, APBN akan terbebani.

"Kalau dibebankan ke APBN, tentu APBN tidak akan kuat menanggung keinginan semua daerah menaikkan pajak ke level 10 persen. Itu akan menimbulkan biaya tinggi lagi. Perlu kami ajak bicara semua gubernur untuk dijelaskan kebijakan ini," kata Hatta.

Tekan kunjungan dinas

Berkaitan dengan program penghematan energi dan pembatasan BBM bersubsidi yang dicanangkan pemerintah pusat, Bupati Magelang Singgih Sanyoto bertekad, semua jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang mulai mengurangi frekuensi kunjungan dinas.

"Saat ini, kami di jajaran Pemkab Magelang masih mendata kunjungan dinas seperti apa yang tidak perlu dilakukan dan mana yang mendesak," ujarnya, Selasa, di Magelang, Jawa Tengah.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, pihaknya sedang mengatur kembali penggunaan mobil dinas agar lebih efektif.

error: Content is protected