Follow Us :

TANGERANG, KOMPAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memperkirakan, sebanyak Rp 1 triliun pajak perseorangan milik Banten hilang setiap tahunnya. Nilai pajak tersebut tersedot ke DKI Jakarta karena sebagian besar warga Banten masih membayar pajak ke DKI Jakarta.
Salah satu cara mengembalikan uang milik masyarakat Banten itu adalah dengan sensus dan sosialisasi kepada wajib pajak perorangan atau pribadi.
"Setelah berkoordinasi dengan Gubernur Banten, ternyata banyak warga yang tinggal menetapkan di Banten, tetapi membayar pajak di Jakarta. Kami kehilangan uang sampai Rp 1 triliun dari pendapatan pajak perorangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Muhammad Haniv.
Padahal, kalau pajak itu diambil Banten, 20 persen dari nilai itu bisa dikembalikan kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Haniv menyampaikan itu seusai peluncuran kembali sensus pajak di pusat perbelanjaan Living World, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (1/5).
Data Kanwil Ditjen Pajak Banten menyebutkan, jumlah wajib pajak pribadi atau perorangan mencapai 1,273 juta orang dan wajib pajak badan hukum atau usaha sebanyak 80.211.
Dari data tersebut, kata Haniv, hanya sebagian kecil atau 20 persen wajib pajak perorangan yang membayar pajak di Banten. Sementara menyangkut badan usaha sebagian besar sudah menjadi wajib pajak tertagih.
Haniv mengatakan, potensi pajak perorangan di Banten sangat banyak. Misalnya, warga yang tinggal di kompleks perumahan elite di Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangsel. Perumahan elite, seperti Alam Sutera, Lippo Karawaci, BSD, Bintaro, Gading Serpong, dan Villa Melati Mas adalah beberapa contoh yang masih membayar pajak perseorangan ke Jakarta.
Haniv menjelaskan, salah satu solusi agar Banten bisa mendapatkan kembali hak atas pajak perorangan adalah dengan sensus pajak.
Sensus dilakukan setiap tahun untuk mendata kembali potensi pajak, terutama pajak perseorangan.
"Kami akan bekerja sama dengan provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendapatkan data warga wajib pajak. Selanjutnya, sensus akan dilakukan," papar Haniv.
Dia, mengatakan, sensus direncanakan dilakukan hingga Oktober tahun 2012. Kanwil Ditjen Pajak Banten menargetkan, hingga akhir tahun ini akan ada tambahan sekitar 400.000 wajib pajak baru.
Dengan adanya penambahan itu, Kanwil Ditjen Pajak Banten memasang target pendapatan pajak mencapai Rp 18,26 triliun. Jumlah itu melonjak dari pencapaian target tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 13,2 triliun.
"Rasanya tak elok, warga tinggal dan menetap di Banten, menikmati fasilitas jalan, lampu penerangan, dan sebagainya, tetapi membayar pajaknya ke Jakarta," tegas Haniv.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany sangat mendukung program sensus wajib pajak pribadi. "Untuk Tangsel , 70 persen daerahnya adalah tempat permukiman atau perumahan dengan kekuatan di bidang jasa. Saya rasa itu potensi yang bisa digarap," jelas Airin.
Menurut Airin, dirinya akan membuat surat edaran kepada para lurah dan kepala desa untuk membantu proses sensus wajib pajak pribadi.
"Kami harap adanya peningkatan jumlah wajib pajak pribadi bisa menimbulkan multiplier effect bagi warga Tangsel," kata Airin.
error: Content is protected