Follow Us :

Medan, (Analisa). Komisi C menilai jika dikelola secara intensif penerimaan dari pajak Air Permukaan Umum (APU) PTPN III tahun 2014 Rp922 juta lebih bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah Pajak Kendaraan Bermotor dan (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB).

Harapan ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumut H Muchrid Nasution, dan Wakil Ketua, H Yulizar P Lubis dan anggota Satrya Yudha Wibowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PTPN III, di gedung dewan, Rabu (29/7).

Rapat yang juga dihadiri anggota Komisi C, antara lain Hanafiah Harahap, Khairul Anwar, Roby Agusman Harahap, Augus Napitupulu. RDP membahas masalah pengelolaan pajak APU dilakukan perusahaan perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus mengkroscek data pembayaran pajak APU yang diserahkan PTPN III dengan data yang dimiliki masing-masing Unit Pengelolaan Tehnis (UPT). “Ternyata, dari kroscek yang dilakukan ada perbedaan yang signifikan dan akan dibahas lebih lanjut,” ujar Muchrid.

Yulizar Lubis menambahkan, penerimaan dari pajak APU merupakan peluang besar dalam menambah PAD, sekaligus dapat menjadi sumber PAD yang cukup signifikan. “Selama ini kita masih mengandalkan PKB dan BBN-KB sebagai primadona sumber PAD. Jika setengahnya masyarakat Sumut tidak lagi memiliki mobil, diyakini Sumut bisa bangkrut. Untuk itu, perusahaan-perusahaan BUMN di Sumut agar benar-benar membayar pajak APU kepada pemerintah daerah,” ujar Yulizar.

Direktur Operasional PTPN III TS Johan didampingi Kabag Hukum Irwadi Lubis, Kabag Sekretariat perusahaan Mailanta Bangun dan stafnya Ali Imran menyebutkan, PTPN III memiliki 12 kebun yang dikenakan pajak APU yaitu Kebun Membang Muda, Pulau Mandi, Huta Padang, Bandar Betsy, Bangun, Silau Dunia, Gunung Para, Gunung Pamela, Hapesong, Sarang Giting, Aek Nabara Utara dan Kawasan Industri Sei Mangkei.

Sedangkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN III yang dikenakan pajak APU yaitu, PKS Torgamba, PKS Sei Daun, Sei Baruhur, Aek Torop, Aek Raso, Sisumut, Aek Nabara Selatan, Sei Silau dan PKS Rambutan.

Pajak Alat Berat

Johan menyebutkan, realisasi dari pajak APU yang dibayarkan tahun 2014 Rp922 juta lebih mengalami peningkatan dari tahun 2013 sebesar Rp907 juta.

Terkait pajak alat berat, PTPN III tidak membayar karena tidak memiliki alat berat, karena semua alat berat dilakukan dengan sistem sewa melalui pihak kedua, sehingga pajak alat berat menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Ketua Komisi C Muchrid sebelumnya menegaskan, dari hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi C ke Kalimantan Timur belum lama ini mendapat informasi, provinsi tersebut menjadikan pajak alat berat sebagai penerimaan PAD.

Sedangkan di Sumut, belum terakomodir pajak alat berat, padahal alat berat di Sumut cukup banyak.

“Komisi C akan minta Pemprovsu mengefektifkan pajak alat berat sebagai sumber PAD,” tambah Muchrid.

error: Content is protected