Jakarta, CNBC Indonesia – Ponsel iPhone 16 keluaran Apple memang belum tersedia secara resmi di Indonesia, namun masyarakat tetap bisa membelinya dari luar negeri. Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut DJBC, pembelian atau impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
