Follow Us :

Kewajiban Wajib Pajak setelah Terima Surat Tagihan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk mengirimkan Surat Tagihan Pajak atau STP. Di sisi lain, Wajib Pajak memiliki kewajiban setelah terima Surat Tagihan Pajak. Apa saja kewajibannya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Ketum Ruston Berharap IKPI Jadi Pendamping Asosiasi dan Himpunan Bahas Perpajakan

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga menjabat Wakil Ketua Komite (Wakomtap) bidang Koordinasi Asosiasi Jasa Perpajakan KADIN Indonesia Ruston Tambunan bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Juan Permata Adoe, Ketua Komtap Jasa Keuangan Julian E Wardhana, Wakomtap Herman Juwono, usai membahas peran KADIN Indonesia sebgai Mitra Pemerintah di Menara KADIN, Jakarta, Kamis […]

Bos Bappenas: Family Office Lebih Baik dari Insentif Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mendukung keberadaan family office di Indonesia. Dia mengatakan keberadaan kantor swasta yang mengelola kekayaan individu ultra kaya ini lebih baik daripada memberikan insentif fiskal. “Nah Saya berpendapat tidak selamanya kita harus memberikan insentif fiskal,” kata Suharso di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (4/7/2024). Suharso […]

error: Content is protected